BERITA TERBARUSULUT

Kejati Sulut Optimalkan Fungsi Datun, Pendampingan Hukum Jadi Instrumen Pencegahan Risiko Program Pemerintah

Datun didorong menjadi instrumen preventif untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan ketepatan pelaksanaan program perumahan di Sulawesi Utara.

MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui Rapat Pemaparan Pendampingan Hukum bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu tidak semata menjadi forum pemaparan pendampingan hukum. Lebih jauh, kegiatan tersebut memperlihatkan fungsi Datun sebagai bagian dari upaya preventif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menyampaikan bahwa pendampingan melalui bidang Datun merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Datun Tidak Hanya Hadir Saat Persoalan Hukum Terjadi

Dalam pelaksanaan program pemerintah, aspek hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Karena itu, pendampingan hukum dapat berfungsi sebagai langkah preventif agar kebijakan dan pelaksanaan program tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan perspektif hukum terhadap berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Pendekatan tersebut penting terutama dalam program yang melibatkan anggaran negara, pengadaan, administrasi pemerintahan, aset, kerja sama antarlembaga maupun koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, pendampingan hukum tidak dimaknai sebatas penyelesaian ketika terjadi sengketa, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya persoalan hukum sejak awal.

Program Perumahan Membutuhkan Kepastian dan Akuntabilitas

Sektor penyediaan perumahan dan kawasan permukiman memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaannya juga melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah serta berbagai perangkat pemerintahan.

Karena itu, aspek kepastian hukum dan akuntabilitas menjadi penting agar program yang dijalankan dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam konteks tersebut, pendampingan hukum Kejati Sulut terhadap Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman hukum yang sama antara pelaksana program dan pemerintah daerah.

Pendampingan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi aspek hukum yang perlu diperhatikan sebelum suatu kebijakan atau kegiatan dilaksanakan, sehingga potensi persoalan administrasi maupun hukum dapat diminimalkan.

Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah

Rapat tersebut juga menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan program pemerintah di daerah.

Kegiatan diikuti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S.H., M.H., Kepala Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Erpika Ansela Surira, S.T., para Bupati/Wali Kota di Sulawesi Utara, para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi pada Bidang Datun Kejati Sulut serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Kehadiran unsur pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa pendampingan hukum dapat menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.

Bukan hanya soal bagaimana program dapat dilaksanakan, tetapi juga bagaimana setiap tahapan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Optimalisasi Jaksa Pengacara Negara

Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan program pemerintah melalui optimalisasi fungsi Datun dan Jaksa Pengacara Negara.

Fungsi tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan.

Pendekatan preventif ini menjadi penting karena kepastian hukum bukan hanya dibutuhkan ketika terjadi sengketa. Kepastian hukum juga diperlukan sebelum keputusan dan kebijakan pemerintah dilaksanakan.

Dengan pendampingan yang dilakukan sejak awal, pemerintah memiliki ruang untuk memperoleh pertimbangan hukum terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan program, sementara Kejaksaan menjalankan fungsi Datun sesuai koridor kewenangannya.

Pada akhirnya, tujuan pendampingan tersebut bukan sekadar memastikan kegiatan terlaksana, tetapi mendorong agar program pemerintah berjalan efektif, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat, prinsip tersebut menjadi penting karena program penyediaan perumahan dan kawasan permukiman pada akhirnya berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan penggunaan sumber daya negara.

Dengan demikian, optimalisasi fungsi Datun dapat ditempatkan bukan hanya sebagai layanan hukum bagi pemerintah, tetapi juga sebagai salah satu instrumen preventif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga agar pelaksanaan program publik tetap berada dalam koridor hukum.

Sumber: Kejati Sulut / Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button