Kejati Sulut Terima Kapolda, Sinergi Penegakan Hukum Didorong Berujung Kepastian Hukum
Pertemuan Plt Kajati Feri Tas dan Kapolda Sulut Yudho Hermanto bukan sekadar silaturahmi. Koordinasi kedua institusi menjadi bagian penting memastikan penegakan hukum berjalan profesional, terarah dan memberi kepastian kepada masyarakat.

MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membuka ruang penguatan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto, S.I.K., M.M., bersama jajaran Pejabat Utama Polda Sulut mengunjungi Kantor Kejati Sulut dan diterima langsung Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., Selasa (6/10/2026).
Kejati Sulut menyebut kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Namun, makna pertemuan dua institusi penegak hukum tersebut tidak berhenti pada hubungan kelembagaan.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan memiliki arti strategis. Sinergi harus mampu diterjemahkan menjadi proses hukum yang terarah, sesuai kewenangan dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum.
Sinergi Harus Berujung pada Kerja Nyata

Kejaksaan dan kepolisian memiliki fungsi serta kewenangan berbeda dalam sistem penegakan hukum.
Karena itu, komunikasi dan koordinasi menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Tetapi bagi masyarakat, sinergi tidak diukur dari seberapa sering pimpinan kedua institusi bertemu.
Ukuran sebenarnya berada pada bagaimana koordinasi tersebut bekerja ketika berhadapan dengan perkara konkret.
Mulai dari penanganan laporan, proses penyelidikan dan penyidikan, koordinasi dengan penuntut, kelengkapan perkara hingga tahapan berikutnya, setiap proses membutuhkan komunikasi yang efektif tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing institusi.
Di titik itulah sinergi antara Kejati Sulut dan Polda Sulut memiliki makna yang lebih besar.
Kepastian Hukum Menjadi Tujuan
Kejati Sulut menegaskan bahwa sinergitas antara kejaksaan dan kepolisian memiliki peran strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pesan tersebut menjadi penting karena kepastian hukum merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, proses suatu perkara dan kewenangan lembaga yang menanganinya.
Karena itu, koordinasi antara penyidik dan penuntut harus mampu mengurangi hambatan dalam proses hukum sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bukan berarti kewenangan kedua institusi melebur.
Sebaliknya, koordinasi yang baik justru harus membuat batas kewenangan semakin jelas dan pelaksanaan tugas masing-masing semakin terukur.
Kejati Sulut: Profesional, Proporsional dan Sesuai Hukum
Dalam kunjungan tersebut, Kejati Sulut menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga memastikan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab dalam hukum, cara mencapai suatu keputusan sama pentingnya dengan keputusan itu sendiri.
Setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar kewenangan, prosedur dan pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, komunikasi antara Kejati Sulut dan Polda Sulut diharapkan dapat terus diperkuat dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara.
Dari Ruang Pertemuan ke Penanganan Perkara
Pertemuan pimpinan dua institusi penegak hukum tentu memiliki nilai kelembagaan.
Namun, publik pada akhirnya akan melihat hasilnya dalam pelaksanaan tugas.
Apakah koordinasi semakin efektif?
Apakah proses hukum semakin jelas?
Apakah laporan masyarakat memperoleh kepastian tindak lanjut?
Dan apakah setiap perkara ditangani secara profesional, proporsional serta sesuai hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi ukuran yang jauh lebih penting daripada sekadar berlangsungnya sebuah kunjungan.
Karena itu, pertemuan Kapolda Sulut dengan Plt Kajati Sulut dapat dibaca sebagai momentum untuk memperkuat pola kerja kedua institusi dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Kepolisian dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
Kejaksaan dengan kewenangan penuntutan serta fungsi lain yang diberikan undang-undang.
Keduanya memiliki posisi berbeda, tetapi berada dalam satu sistem penegakan hukum.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Penegakan hukum pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai perkara dan pasal.
Ada kepercayaan masyarakat yang ikut dipertaruhkan.
Ketika masyarakat melaporkan sebuah persoalan hukum, yang diharapkan bukan hanya adanya penerimaan laporan, tetapi kejelasan proses dan kepastian mengenai tindak lanjutnya.
Begitu pula dalam penanganan perkara. Publik membutuhkan proses yang profesional, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, sinergi Kejati Sulut dan Polda Sulut harus memiliki orientasi yang lebih luas: memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Bukan Sekadar Soliditas Institusi
Kejati Sulut dan Polda Sulut diharapkan terus memperkuat hubungan kerja sama yang telah terjalin guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Namun soliditas kelembagaan bukan tujuan akhir.
Tujuan akhirnya adalah memastikan hukum bekerja sebagaimana mestinya.
Profesional dalam prosesnya.
Jelas kewenangannya.
Terukur pelaksanaannya.
Dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam konteks itulah kunjungan Kapolda Sulut ke Kejati Sulut menjadi lebih dari sekadar agenda kelembagaan.
Ia menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana di Sulawesi Utara.
Sebab sinergi tidak cukup hanya dibangun di ruang pertemuan. Sinergi harus terlihat dalam cara hukum bekerja dan dirasakan melalui kepastian yang diterima masyarakat.
PJU Kejati Sulut yang Mendampingi Plt Kajati

Plt Kajati Sulut Feri Tas didampingi Asisten Pembinaan Fahri, S.H., M.H.; Asisten Intelijen Eri Yudianto, S.H., M.H.; Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H.; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Usama Harun, S.H., M.H.; Asisten Pengawasan Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H.; Asisten Pidana Militer Kolonel (Laut) Fredie Alexander Tamara, S.H., M.H.; serta Kabag TU Kusbianto.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Selasa, 6 Oktober 2026.



