BERITA TERBARUSULUT

Dua Tersangka Korupsi Proyek Kantor Bupati Boven Digoel Diamankan di Sulut, Kejati Bergerak

Asintel Kejati Sulut Eri Yudianto menyebut pengamanan berlangsung aman dan lancar. Tim intelijen membantu proses pengamanan sebelum kedua tersangka melanjutkan perjalanan bersama jaksa penyidik Kejari Merauke.

MANADO — Penanganan perkara dugaan korupsi tidak selalu berhenti pada batas wilayah tempat perkara terjadi. Ketika tersangka berada di daerah lain, koordinasi antarsatuan kerja menjadi bagian penting untuk mendukung kelanjutan proses hukum.

Hal itu terlihat dalam pengamanan dua tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yang dilaksanakan Tim Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jumat (9/10/2026).

Kedua tersangka berinisial AFS dan JRMS, yang berasal dari Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diamankan di wilayah Sulawesi Utara. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen kejaksaan untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum melalui koordinasi dan pengamanan terhadap tersangka.

Perkara di Papua, Pengamanan Berlangsung di Sulawesi Utara

Berdasarkan siaran pers Penerangan Hukum Kejati Sulut, perkara yang menjerat kedua tersangka berkaitan dengan pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap, arah Kantor DPR, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.

Meski perkara tersebut berada dalam penanganan Kejari Merauke, keberadaan kedua tersangka di Sulawesi Utara membuat koordinasi pengamanan di daerah ini diperlukan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Tim Posko Kejati Sulut melibatkan Asisten Intelijen, Kepala Seksi II, Kepala Seksi IV, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta unsur intelijen dari kejaksaan negeri terkait beserta staf.

Dalam pelaksanaannya, tim pengamanan juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur.

Tiba di Bandara Sam Ratulangi, Pemeriksaan Dilakukan

Pada pukul 15.45 WITA, kedua tersangka bersama tim jaksa penyidik Kejari Merauke tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Mereka didampingi tim pengamanan dari kejaksaan negeri setempat. Rombongan selanjutnya menunggu di ruang Posko Kejati Sulut sebelum melanjutkan perjalanan menuju Makassar.

Selama berada di posko, jaksa penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Sementara itu, tim pengamanan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melengkapi administrasi penerbangan.

Kedua tersangka kemudian diberangkatkan pada pukul 16.45 WITA bersama jaksa penyidik Hrispo M. N. Simanjuntak dan Raja Daffa Abdullah untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Siaran pers tersebut tidak merinci tujuan akhir perjalanan setelah Makassar maupun tahapan hukum berikutnya yang akan dijalani kedua tersangka.

Fungsi Intelijen Mendukung Kelancaran Penegakan Hukum

Asintel Kejati Sulut Eri Yudianto menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengamanan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Menurutnya, pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui koordinasi antarpihak terkait dengan tetap memperhatikan prosedur pengamanan dan kelancaran proses hukum.

Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan informasi, tetapi juga mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum melalui kegiatan sesuai kewenangan dan kebutuhan penanganan perkara.

Pengamanan terhadap AFS dan JRMS memperlihatkan bagaimana koordinasi lintas wilayah dapat berperan dalam mendukung proses hukum yang ditangani satuan kerja kejaksaan di daerah lain.

Namun, pengamanan ini perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Kejati Sulut membantu pelaksanaan pengamanan di wilayahnya, sedangkan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan kantor bupati tersebut berada pada Kejari Merauke.

Kejati Sulut menyatakan akan terus mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum melalui fungsi intelijen dan koordinasi yang efektif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Siaran Pers Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 9 Oktober 2026.

Keterangan resmi: Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button