Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA, FORUM ADIL.COM – Dinilai terbukti melanggar Pasa 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Joshua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, (18/01/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut diyakini dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Brigadir Joshua dengan cara menembak
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap jaksa.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Menurut Jaksa hal yang memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua, sedangkan hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Richard Eliezer mengikuti sidang secara langsung yang didampingi tim pengacara terdakwa. Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini, selain Bharada E, terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut Jaksa selama 8 tahun penjara. Sama dengan Putri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf juga dituntut Jaksa 8 tahun penjara. *



