KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai Tersangka, Fee Proyek Diduga 10 Persen
KPK mengungkap dugaan fee 10 persen, pengaturan proyek sebelum tender, serta proyek jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar dalam perkara yang menjerat Bupati Bolmut.

JAKARTA–BOLMUT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 21 September 2026.
Dalam konferensi pers KPK pada Selasa, 22 September 2026, Sirajudin disebut sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan KPK.
Dari OTT ke Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Sirajudin diamankan di Jakarta bersama empat orang lainnya. Delapan orang diamankan di Sulawesi Utara, sementara satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.
Pada tahap awal, KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bolmut, termasuk pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.
Diduga Meminta Fee 10 Persen
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, KPK mengungkap konstruksi perkara yang lebih rinci.
Sirajudin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dalam konstruksi yang disampaikan KPK, pembagian fee tersebut juga diduga melibatkan pejabat lain.
KPK menduga terdapat bagian 4 persen untuk Kepala Dinas PUTR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan KPK.
Proyek Diduga Sudah Diatur Sebelum Tender
KPK juga mengungkap dugaan adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.
Sirajudin diduga meminta Kepala Dinas PUTR Bolmut menyiapkan daftar pekerjaan sekaligus nama vendor atau rekanan yang akan mengerjakan proyek.
Daftar tersebut kemudian diduga disampaikan kepada Bupati untuk dilakukan pemetaan terhadap calon pemenang.
Setelah itu, Kepala Dinas PUTR disebut berkoordinasi dengan Pokja PBJ untuk mengondisikan proses pengadaan sehingga vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan pekerjaan.
Dalam konstruksi perkara KPK, pihak swasta juga diduga membantu menyiapkan administrasi pengadaan agar vendor tersebut dapat memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang.
Proyek Jalan Sangkub IV Senilai Rp1,9 Miliar
Salah satu proyek yang kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara adalah pembangunan jalan Sangkub IV.
KPK menyebut nilai proyek tersebut sekitar Rp1,9 miliar.
Dari proyek itu, penyidik menduga terdapat penyerahan uang sebesar Rp130 juta kepada pihak yang berkaitan dengan Sirajudin.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 10 persen yang diminta dalam proyek pengadaan.
Dengan munculnya nama proyek Sangkub IV, perkara yang sebelumnya hanya disebut berkaitan dengan proyek jalan PUTR kini memiliki salah satu paket pekerjaan yang telah disebut secara spesifik oleh KPK.
Namun, keseluruhan proyek yang diduga berkaitan dengan perkara masih dalam proses penyidikan.
Rp200 Juta Diamankan dalam OTT
KPK sebelumnya menyebut menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT.
Setelah konstruksi perkara diumumkan, jumlah tersebut dirinci menjadi Rp200 juta.
Uang itu ditemukan di tiga lokasi berbeda.
Sebanyak Rp130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta.
Kemudian Rp50 juta ditemukan di sebuah koper yang berada di rumah Sirajudin.
Sementara Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut, Abdul Jalil Pandialang.
Barang bukti uang tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan transaksi dalam perkara tersebut.
Dugaan Penerimaan Mencapai Rp11,53 Miliar
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam jumlah jauh lebih besar yang berlangsung selama beberapa tahun.
Sirajudin diduga menerima uang sekitar Rp11,53 miliar selama periode 2023 hingga 2026.
Periode tersebut mencakup masa ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023–2024 hingga kemudian menjadi Bupati Bolmut periode 2025–2030.
KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut terdiri dari berbagai sumber.
Salah satunya sekitar Rp350 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, Ali Dumbela, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.
Sementara sekitar Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak lain.
KPK masih mendalami asal-usul, mekanisme penerimaan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan aliran uang tersebut.
Pemerasan dan Gratifikasi
Perkara yang menjerat Sirajudin tidak hanya berkaitan dengan dugaan fee proyek.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi selama Sirajudin menjabat sebagai pejabat kepala daerah.
Karena itu, konstruksi perkara yang diumumkan KPK mencakup dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sirajudin Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Sirajudin.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara dan meminta doa agar dapat menjalani proses hukum.
Dari Sangkub IV hingga Dugaan Rp11,53 Miliar
Perkembangan perkara ini memperlihatkan bahwa OTT terhadap Bupati Bolmut bukan hanya berkaitan dengan uang Rp200 juta yang diamankan dalam operasi.
KPK kini mengungkap dugaan pola yang lebih luas.
Ada dugaan permintaan fee 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa, dugaan pengaturan calon pemenang sebelum proses tender, proyek jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar dengan dugaan penyerahan Rp130 juta, serta dugaan penerimaan uang sekitar Rp11,53 miliar selama periode 2023–2026.
Namun seluruh konstruksi tersebut masih merupakan dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan KPK dalam proses penyidikan.
Pembuktian mengenai aliran uang, pihak pemberi dan penerima, serta keterkaitan setiap proyek akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.
KPK Masih Telusuri Proyek dan Aliran Uang
Dengan Sirajudin telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan KPK kini memasuki tahap yang lebih luas.
Penyidik akan menelusuri proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan permintaan fee, mekanisme pengadaan, pihak swasta yang disebut sebagai vendor, serta aliran uang yang diduga diterima.
Perhatian juga tertuju pada proyek-proyek Dinas PUTR Bolmut, terutama pekerjaan infrastruktur jalan yang disebut KPK dalam konstruksi perkara.
Nama Sangkub IV menjadi salah satu titik yang telah disebut secara terbuka oleh KPK. Namun, apakah masih terdapat paket proyek lain yang berkaitan, masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut satu proyek atau satu transaksi, tetapi juga dugaan penerimaan yang menurut KPK berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati hingga menjadi bupati definitif.
BACA JUGA
OTT KPK ke-21 Seret Bupati Bolmut, Ratusan Juta Disita dan Proyek Jalan PUTR Jadi Sorotan



