Legal Standing PHPU Pilpres Sangat Ketat, Sengketa Syarat Pencalonan Kembali Diuji di MK
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membuka kembali perdebatan tentang siapa yang berhak mengajukan PHPU Pilpres, batas kewenangan MK, dan kedudukan sengketa syarat pencalonan.

JAKARTA — Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden memiliki batas yang tegas mengenai siapa yang dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, persoalan kedudukan hukum atau legal standing menjadi salah satu isu yang diperdebatkan setelah sejumlah pihak di luar pasangan calon mengajukan permohonan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada 17 September 2026 setelah permohonan diajukan pada 10 September 2026. Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, perkara ini bukan hanya menyangkut substansi dalil mengenai syarat pendidikan. Pertanyaan awalnya adalah apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Legal Standing Ditentukan Secara Khusus
Ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden terdapat dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta hukum acara PHPU yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu menyebut bahwa apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Dalam putusan PHPU Pilpres 2024, MK juga merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 yang menempatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu sebagai Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya, legal standing dalam PHPU Pilpres bukan semata-mata didasarkan pada status sebagai warga negara, pemilih, pemantau Pemilu, organisasi masyarakat, atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses demokrasi.
Kedudukan hukum tersebut merupakan statutory standing, yakni kedudukan yang diberikan secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.
KPU Persoalkan Kedudukan Para Pemohon
Dalam sidang pemeriksaan pada Rabu, 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyatakan para pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Kuasa hukum KPU menyatakan norma mengenai Pemohon PHPU Pilpres tidak dapat diperluas melalui penafsiran analogis. Menurut KPU, pihak yang memiliki kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres.
KPU secara khusus menyebut KIPP tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PHPU Pilpres karena tidak ada norma yang memberikan hak tersebut kepada pemantau Pemilu. Partai Ummat juga dipersoalkan kedudukannya karena, menurut KPU, partai politik memiliki ruang pengajuan PHPU untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan para pemohon perseorangan dinilai tidak memiliki keadaan khusus yang menempatkan mereka sebagai Pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Bukan Sekadar Soal Angka Perolehan Suara
Persoalan berikutnya adalah objek perkara.
PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu. Karena itu, muncul perdebatan apakah persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan Gibran merupakan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK atau justru sengketa proses Pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
KPU berpendapat bahwa dalil mengenai syarat pendidikan cawapres merupakan persoalan yang berada dalam ranah sengketa proses Pemilu.
Pihak Terkait, yang dalam perkara ini adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga menyampaikan pandangan serupa. Tim hukum Militan Gibran 08 Nusantara menyatakan persoalan keabsahan syarat pencalonan bukan merupakan objek PHPU apabila tidak berkaitan langsung dengan perselisihan hasil Pemilu.
Menurut Pihak Terkait, objek PHPU Pilpres 2024 adalah keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilu secara nasional yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Batas Waktu Juga Dipersoalkan
Selain legal standing, KPU mempersoalkan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu mengatur permohonan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Untuk Pemilu 2024, KPU menetapkan hasil secara nasional pada 20 Maret 2024.
Sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diajukan pada September 2026.
Para pemohon sendiri mengakui permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu formal. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut dengan pendekatan keadilan substantif.
Syarat Pendidikan Gibran Menjadi Pokok Dalil
Di sisi lain, para pemohon membawa persoalan berbeda. Mereka mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon mempersoalkan dokumen persyaratan pendidikan Gibran dan meminta MK menilai keabsahannya sejak proses pencalonan.
KPU membantah dalil tersebut. Dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi dalam proses pencalonan. KPU juga menyebut tidak terdapat laporan atau pengaduan masyarakat terkait dokumen persyaratan tersebut pada saat tahapan pencalonan.
Bawaslu RI dalam keterangannya menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Namun Bawaslu juga menerangkan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) pada saat tahapan pencalonan.
MK Belum Menentukan Akhir Perkara
Dengan demikian, perdebatan mengenai legal standing, tenggang waktu, kewenangan MK, serta substansi syarat pendidikan masih berada dalam proses pemeriksaan.
MK belum menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Karena itu, pernyataan bahwa pihak-pihak di luar pasangan calon pasti tidak memiliki legal standing dalam perkara ini harus dibedakan dari posisi hukum yang disampaikan KPU dan Pihak Terkait dalam persidangan.
Yang telah jelas dalam ketentuan hukum acara PHPU adalah bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan subjek yang secara eksplisit disebut sebagai Pemohon PHPU Pilpres. Sementara apakah permohonan yang diajukan dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat diterima atau tidak, termasuk bagaimana MK menilai kedudukan hukum para pemohonnya, merupakan kewenangan Mahkamah untuk memutusnya.
Finalitas Pemilu dan Kepastian Hukum
Perdebatan ini memiliki konsekuensi lebih luas terhadap hukum Pemilu.
Di satu sisi, mekanisme PHPU diperlukan untuk memastikan adanya ruang koreksi terhadap hasil Pemilu melalui lembaga peradilan yang berwenang. Di sisi lain, hukum Pemilu juga menetapkan subjek, objek, dan batas waktu agar sengketa tidak berlangsung tanpa batas setelah seluruh tahapan Pemilu selesai.
Karena itu, isu legal standing bukan sekadar persoalan administratif dalam perkara. Ia berkaitan dengan siapa yang menurut hukum diberikan kewenangan untuk membawa perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara yang kini sedang diperiksa tersebut, MK akan menentukan batas antara sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangannya dan persoalan lain yang mungkin memiliki mekanisme penyelesaian berbeda.
Pada akhirnya, putusan MK akan menjadi rujukan penting mengenai bagaimana kedudukan hukum, objek PHPU, tenggang waktu, dan persoalan syarat pencalonan ditempatkan dalam kerangka hukum Pemilu.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi.



