
JAKARTA, FORUM ADIL.com – Hasil sidang etik yang diumumkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu, 22/02/2023, di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Jakarta. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Polri. Hasil sidang etik tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, Richard tak diberhentikan sebagai anggota Polri, namun hanya mendapatkan hukuman demosi selama satu tahun.
“KKEP selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan hukum menilai bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, ” Ujar Ramadhan.
Berikut, 9 pertimbangan hukum yang membuat Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan mengakui perbuatannya.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dimana pelaku yang lainnya dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7. Semua tindakan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain atasan, jenjang kepangkatan FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan sejujur jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.



