BERITA TERBARUNASIONALUncategorized

Penetapan Johnny G Plate, Mahfud MD : Keharusan Hukum

JAKARTA, FORUM ADIL.COM – Penetapan tersangka dan penahanan kepada Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Demikian dijelaskan Mohammad Mahfud Mahmodin ditengah kaitannya dengan situasi politik. 

Dijelaskannya, Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati. Diselidiki dan disidik dengan cermat agar tidak di politisasi hukum di tahun politik.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi, Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik, ” katanya. 

Menurutnya, kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka.

“Tapi jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dgn alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum, ” ujar Mahfud yang juga Sseorang akademisi, hakim, dan politisi. 

Pemilik nama lengkap Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H.,S.U.,M.I.P., mengatakan Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi mantan menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal, ” katanya. 

Sebagai informasi Johnny Gerard Plate, S.E. adalah politikus dan pengusaha Indonesia yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju sejak 2019 hingga 2023 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. 

Kejaksaan menjerat Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 ini mencapai Rp 8 triliun.

BPKP menyebutkan, kerugian negara itu timbul karena beberapa hal, diantaranya adalah penggelembungan harga dan adanya pembayaran yang dilakukan meskipun BTS belum dibangun. (Joe) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button