UAS, Penolakan Daerah, dan Politik Ruang Publik di Sulawesi Utara
Kelompok-kelompok adat dan masyarakat sipil yang menyuarakan keberatan umumnya tidak menempatkan isu ini sebagai penolakan terhadap dakwah Islam, tetapi sebagai respons terhadap figur yang dinilai dapat memicu sensitivitas antaragama berdasarkan persepsi publik.

Di Sulawesi Utara, perdebatan tentang kehadiran penceramah nasional kembali muncul ke permukaan. Rencana ceramah Abdul Somad di sejumlah titik memantik respons beragam dari masyarakat. Sebagian melihatnya sebagai bagian dari aktivitas dakwah biasa. Namun sebagian lain membaca kehadirannya dalam kerangka yang lebih luas: sensitivitas sosial, rekam jejak digital, dan pengalaman panjang menjaga harmoni antaragama di daerah yang dikenal plural.
Penolakan atau keberatan yang muncul tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan cara masyarakat menafsirkan figur keagamaan di era digital, di mana ceramah tidak lagi berhenti di ruang majelis, tetapi menyebar luas tanpa batas konteks.
Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang muncul bukan sekadar “siapa yang setuju atau menolak”, melainkan “mengapa seorang penceramah bisa dibaca sangat berbeda di ruang sosial yang berbeda”.
Figur UAS dan Jejak Persepsi Publik (2017–2026)
Abdul Somad merupakan salah satu penceramah paling dikenal di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Ceramahnya tersebar luas di media sosial, menjangkau audiens yang jauh lebih besar daripada forum dakwah tradisional. Namun popularitas tersebut berjalan beriringan dengan perdebatan publik yang berulang, terutama terkait cara sebagian ceramahnya dipersepsikan oleh kelompok masyarakat lintas iman.
2017: Awal sorotan internasional
Pada akhir 2017, namanya mulai muncul dalam pemberitaan internasional ketika ia mengalami kendala masuk ke Hong Kong dalam rangka kegiatan dakwah untuk pekerja migran Indonesia. Otoritas setempat disebut menolak atau membatasi masuknya dengan alasan prosedural imigrasi dan pertimbangan internal. Peristiwa ini menjadi salah satu titik awal UAS dikenal dalam konteks lintas negara.
2018–2019: Eropa dan kontroversi ceramah
Pada periode ini, sejumlah laporan menyebut adanya pembatasan atau kendala perjalanan di beberapa negara Eropa seperti Belanda, Jerman, Inggris, dan Swiss. Dalam banyak kasus, otoritas tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan visa atau pembatasan masuk, sebagaimana praktik umum dalam kebijakan imigrasi.
Di dalam negeri, tahun 2019 menjadi titik penting ketika salah satu ceramahnya yang membahas simbol salib dalam konteks akidah Islam memicu polemik publik. Ceramah tersebut menimbulkan kritik dari sebagian kelompok lintas agama dan dilaporkan ke aparat, meski tidak berlanjut pada putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana.
Di tengah polemik tersebut, lembaga keagamaan nasional seperti Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam arus utama lebih banyak memilih pendekatan klarifikasi dan imbauan menjaga kerukunan, ketimbang pelarangan dakwah.
2019–2020: Ledakan persepsi digital
Memasuki era media sosial yang semakin dominan, ceramah-ceramah UAS tersebar luas dalam bentuk potongan video pendek. Dalam proses ini, konteks ceramah sering kali terpisah dari situasi awal penyampaiannya.
Fenomena ini memperkuat polarisasi persepsi: sebagian melihatnya sebagai ulama dengan ketegasan akidah, sementara sebagian lain menilai gaya penyampaiannya berpotensi memicu sensitivitas antaragama. Di titik ini, UAS tidak hanya menjadi figur keagamaan, tetapi juga objek tafsir publik yang terus diproduksi ulang di ruang digital.
2022: Singapura dan penolakan paling terbuka
Titik paling terang dalam catatan internasional terjadi pada 2022 ketika Singapura secara terbuka menolak atau membatasi masuknya UAS. Pemerintah Singapura menyatakan bahwa sejumlah ceramahnya dinilai tidak sejalan dengan prinsip kohesi sosial di negara multiras dan multiagama tersebut.
Dalam penjelasan publik, otoritas Singapura menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial, dan menyebut bahwa narasi tertentu dapat dipersepsikan sebagai berpotensi segregatif dalam konteks masyarakat mereka yang sangat sensitif terhadap isu agama dan ras.
Kasus ini menjadi penting karena berbeda dari banyak kasus lain: penolakan disampaikan secara eksplisit sebagai kebijakan publik, bukan sekadar urusan administratif imigrasi.
2023–2026: Aktivitas berlanjut, persepsi tetap melekat
Dalam periode berikutnya, UAS tetap aktif berdakwah di Indonesia tanpa adanya larangan resmi dari negara maupun lembaga keagamaan arus utama. Namun jejak persepsi dari periode sebelumnya tetap melekat dalam cara sebagian masyarakat membaca kehadirannya di ruang publik.
Di sejumlah daerah, respons terhadap kehadirannya tetap beragam: ada yang menerima penuh, ada yang bersikap hati-hati, dan ada pula yang menyampaikan keberatan berbasis sensitivitas sosial lokal.
Berikut beberapa daerah yang pernah mengalami penolakan terhadap ceramah atau kedatangan UAS:
• Bali
Penolakan muncul dari kelompok masyarakat Hindu dan organisasi adat karena dianggap berpotensi mengganggu harmoni sosial.
• Nusa Tenggara Timur (NTT)
Setelah video ceramah salib viral, kelompok Kristen di NTT melaporkan UAS ke polisi atas dugaan penistaan agama.
• Papua dan Papua Barat
Beberapa agenda dakwah disebut mendapat penolakan kelompok masyarakat lokal karena dianggap membawa narasi intoleran.
• Jawa Timur (beberapa kampus/acara)
Beberapa undangan ceramah dibatalkan karena protes organisasi mahasiswa atau tekanan kelompok masyarakat.
Negara yang Pernah Menolak atau Melarang UAS
Beberapa negara pernah menolak masuk atau membatasi aktivitas UAS:
| Negara | Bentuk Penolakan | Alasan yang Muncul |
|---|---|---|
| Singapore | Ditolak masuk (2022) | Pemerintah Singapura menyebut UAS menyebarkan ajaran “ekstremis dan segregasionis”. (Liputan6.com) |
| Timor-Leste | Pernah ditolak masuk | Diduga terkait sensitivitas keamanan dan agama. (Wikipedia) |
| Hong Kong | Ditolak masuk | Tidak dijelaskan rinci ke publik. (Wikipedia) |
| Switzerland | Tidak diberi akses ceramah | Diduga terkait pengawasan penceramah konservatif. (Wikipedia) |
| Germany | Agenda dibatasi | Faktor keamanan dan migrasi. (Wikipedia) |
| United Kingdom | Tidak mendapat izin | Disebut terkait isu ceramah kontroversial. (Wikipedia) |
| Netherlands | Penolakan agenda | Sensitivitas terhadap isu ekstremisme agama. (Wikipedia) |
Sulawesi Utara: Ruang Plural dan Memori Sosial
Sulawesi Utara dikenal sebagai salah satu wilayah paling plural di Indonesia. Komposisi masyarakat yang beragam, dengan tradisi hidup berdampingan antaragama yang relatif kuat, membentuk karakter sosial yang khas.
Semboyan “Torang Samua Basudara” bukan sekadar slogan, tetapi menjadi bagian dari identitas sosial yang terus dirawat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks seperti ini, stabilitas sosial dan hubungan antaragama menjadi perhatian penting, bukan hanya bagi institusi negara, tetapi juga bagi masyarakat sipil dan kelompok adat.
Dalam cara pandang sebagian kelompok adat Minahasa, harmoni sosial bukan hanya soal kebebasan beragama, tetapi juga tentang bagaimana ruang publik dikelola agar tidak memunculkan ketegangan antaridentitas. Karena itu, figur publik yang dipersepsikan kontroversial dalam isu antaragama sering kali menjadi perhatian tersendiri, bukan sebagai penolakan terhadap agama tertentu, tetapi sebagai upaya menjaga keseimbangan sosial.
Posisi Lembaga Islam: Tidak Tunggal dan Tidak Sederhana
Dalam membaca dinamika ini, posisi lembaga Islam di Indonesia tidak bisa disederhanakan menjadi satu suara tunggal.
Majelis Ulama Indonesia, sebagai wadah ulama nasional, tidak mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap UAS. Pendekatan yang diambil cenderung menekankan klarifikasi, tabayun, dan menjaga kerukunan sosial.
Organisasi Islam besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga tidak mengambil posisi pelarangan formal. Kritik yang muncul dari sebagian tokoh di lingkungan tersebut lebih banyak berkaitan dengan etika dakwah di ruang masyarakat majemuk, bukan pada pembatasan individu.
Dengan demikian, respons umat Islam terhadap figur UAS tidak tunggal. Ia berada dalam spektrum yang luas: dari dukungan penuh, kritik etis, hingga sikap kehati-hatian.
Ormas Adat Minahasa dan Logika Harmoni Sosial
Di tingkat lokal, respons masyarakat adat Minahasa terhadap isu ini lebih banyak dibaca dalam kerangka sosial ketimbang teologis.
Kelompok-kelompok adat dan masyarakat sipil yang menyuarakan keberatan umumnya tidak menempatkan isu ini sebagai penolakan terhadap dakwah Islam, tetapi sebagai respons terhadap figur yang dinilai dapat memicu sensitivitas antaragama berdasarkan persepsi publik.
Dalam sejumlah diskusi publik, muncul pula pandangan bahwa kegiatan keagamaan tetap dapat dilakukan, namun perlu mempertimbangkan lokasi dan konteks sosial yang lebih sesuai. Misalnya, wilayah dengan sensitivitas berbeda dapat menjadi alternatif ruang kegiatan.
Namun demikian, penting dicatat bahwa pandangan ini tidak bersifat tunggal dan tidak mewakili seluruh masyarakat. Ia lebih merupakan ekspresi dari sebagian kelompok yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam ruang publik plural.
Pemerintah Daerah: Antara Kebebasan dan Stabilitas
Pemerintah daerah berada dalam posisi yang kompleks. Di satu sisi, kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi konflik sosial.
Dalam praktiknya, pemerintah cenderung tidak melarang kegiatan keagamaan selama memenuhi ketentuan administratif. Namun aspek teknis seperti izin, lokasi, dan pengamanan sering menjadi ruang kompromi antara berbagai kepentingan sosial yang ada.
Dengan demikian, peran pemerintah lebih bersifat penyeimbang daripada ideologis.
Bolmong Raya dan Kotamobagu: Sensitivitas yang Berbeda
Jika dilihat lebih luas, Sulawesi Utara bukan ruang sosial yang homogen. Bolaang Mongondow Raya dan Kotamobagu memiliki karakter demografis dan sosial yang berbeda dibanding Minahasa dan Manado.
Dengan komposisi masyarakat yang lebih beragam dan proporsi umat Islam yang lebih besar, respons terhadap kegiatan dakwah di wilayah ini cenderung lebih berfokus pada aspek keagamaan ketimbang simbolisme sosial yang lebih luas.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa respons terhadap figur publik tidak bisa digeneralisasi dalam satu wilayah administratif. Ia sangat ditentukan oleh struktur sosial lokal.
Dakwah di Era Digital: Ketika Konteks Hilang
Salah satu faktor penting dalam memahami polemik ini adalah perubahan ekosistem dakwah di era digital. Ceramah yang awalnya disampaikan dalam konteks tertentu kini dapat tersebar luas tanpa latar belakang situasionalnya.
Dalam proses ini, makna sering kali bergeser. Pernyataan yang bersifat teologis dalam forum terbatas dapat berubah menjadi perdebatan publik ketika dipotong, disebarkan, dan dikonsumsi di luar konteks awalnya.
Fenomena ini tidak hanya terjadi pada satu figur, tetapi menjadi karakter umum dakwah digital di Indonesia.
Antara Kebebasan, Persepsi, dan Ruang Publik
Polemik kehadiran UAS di Sulawesi Utara memperlihatkan ketegangan yang lebih luas dalam masyarakat plural: antara kebebasan berdakwah dan sensitivitas sosial.
Bagi sebagian pihak, dakwah adalah hak yang tidak boleh dibatasi selama berada dalam koridor agama. Namun bagi pihak lain, ruang publik yang majemuk menuntut pertimbangan atas dampak sosial dari setiap pernyataan keagamaan.
Di titik ini, tidak ada jawaban tunggal yang dapat memuaskan semua pihak. Yang ada adalah ruang negosiasi sosial yang terus berlangsung, dinamis, dan sering kali dipengaruhi oleh konteks lokal.
Penutup: Ruang Publik yang Selalu Ditafsirkan
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan hanya tentang satu figur, tetapi tentang bagaimana masyarakat Indonesia membaca perbedaan dalam ruang publik yang semakin terbuka.
Abdul Somad, seperti banyak figur publik lainnya, berada di persimpangan antara dakwah, persepsi, dan politik identitas. Di satu sisi ia dipahami sebagai ulama. Di sisi lain ia juga menjadi objek tafsir sosial yang berbeda-beda di berbagai wilayah.
Sulawesi Utara, dengan seluruh kompleksitas sosial dan budayanya, menjadi salah satu ruang di mana tafsir itu menjadi sangat terlihat.
Di antara dakwah dan sensitivitas, antara kebebasan dan harmoni, ruang publik Indonesia terus bergerak—tanpa pernah benar-benar berhenti pada satu kesimpulan tunggal.



