Tanah Milik Mantan Menkominfo Disita Kejagung

JAKARTA, FORUMADIL.COM – Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP), Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat telah
“Bidang tanah yang dilakukan penyitaan oleh tim kami bersama dengan tim dari Pelacakan Aset telah seluas 11,7 HA. Penyitaan 3 bidang tanah ini dilakukan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama JGP.”, ujar Tim Penyidik.
penyitaan aset milik tersangka JGP oleh tim penyidik dilaksanakan berdasarkan dengan penetapan dari Wakil Ketua PN Labuhan Bajo dengan Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 serta dilaksanakan juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Dijelaskan tim penyidik, kegiatan penyitaan aset ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sebagai informasi, mantan Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
Ketujuh tersangka dalam kasus ini yaitu:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Disebutkan, Menko Polhukam Mahfud Md anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.(Joe)



