BERITA TERBARUNASIONAL

Korupsi Dana Pensiun, Kejagung Kembali Periksa Tiga Orang

JAKARTA, FORUMADIL – Tiga orang termasuk Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK inisial S diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Rabu(21/6/2023).

Pemeriksaan Ketiga saksi tersebut, diterangkan Tim penyidik, diantaranya Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK berinisial S, Kemudian saksi berinisial AMS yang merupakan Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, dan ketiga, saksi atas nama HH yang merupakan Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK. 

Tim Penyidik juga menjelaskan ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019 yang dilakukan oleh para keenam tersangka.

“Direktur Utama DP4 periode 2011- 2016 bernama Edi Winoto (EWI), Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014 Khamidin Suwarjo (KAM), dan Manager Investasi DP4 periode 2005-2019 Umar Samiaj(US),”ujar tim penyidik. 

“Selanjutnya, Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017, kemudian Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017, dan Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah,”jelas tim penyidik. 

Lanjut Tim penyidik, pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019.

Sebagai informasi Pada Selasa (9/5/2023), Jampidsus mengumumkan enam tersangka yang sudah dilakukan penahanan terkait kasus tersebut. Tersangka EWI mengacu pada nama Edi Winoto selaku Direktur Utama (Dirut) DP-4 2011-2016.

KAM adalah Khamidin Suwarjo yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) DP-4 2008-2014. US adalah Umar Samiaji yang ditetapkan tersangka selaku Dewan Pengawas DP-4 2005-2019.

IS adalah Imam Syafingi yang ditetapkan tersangka selaku Staf Investasi Sektor Riil DP-4 2012-2017. CAK adalah Chiefy Adi Kusmargono yang ditetapkan tersangka selaku Dewan Pengawas DP-4 2012.

Terakhir, AHM adalah Ahmad Adhi Aristo yang ditetapkan tersangka selaku pihak swasta berprofesi sebagai makelar tanah. 

Direktur Penyidikan Kuntadi mengatakan, timnya masih menghitung berapa dana pensiun yang dikelola DP-4 sepanjang enam tahun periode 2013-2019 dilakukan untuk bisnis pribadi para tersangka. Penghitungan sementara, penggunaan dana pensiun untuk bisnis pribadi itu merugikan negara senilai minimal Rp 148 miliar.

Modusnya dengan melakukan kegiatan usaha pribadi (bisnis perumahan) para tersangka yaitu untuk pembelian ratusan hektare lahan, dan penyertaan modal pada dua perusahaan swasta.

Untuk pembelian ratusan hektare lahan ditemukan di daerah Depok, Salatiga (Jawa Tengah), Tangerang, Tigaraksa, dan Palembang. 

Sementara untuk kegiatan bisnis penyertaan modal, uang DP-4 dialokasikan dalam penambahan modal investasi dua perusahaan swasta. Yaitu, PT Indoport Utama (IU), dan PT Indoport Prima (IP). Diketahui juga dua perusahaan swasta itu, menjadi kontraktor pembangunan perumahan terkait bisnis yang pertama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan penyelewengan dana tersebut dilakukan keenam tersangka dengan cara melakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Namun, dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut.(Joe) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button