BERITA TERBARUSULUT

Wajib Tahu! Modal KTP SIM Hilang Bisa di Ganti

FORUMADIL, Sulut – SIM hilang atau rusak, jangan takut dan panik, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru. 

Menurut Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Sulut Komisaris Polisi (Kompol) Andi Sukristianto katakan dengan terkoneksinya antara data KTP dengan proses pembuatan SIM maka bagi masyarakat yang SIM-nya hilang cukup siapkan KTP asli dan membuat surat keterangan hilang dari unit Gakkum atau keterangan tidak dalam proses tilang. 

“Siapkan fotokopi KTP dan KTP asli, fotokopi SIM yang hilang jika ada dan surat keterangan hilang dari unit Gakkum atau surat keterangan tidak dalam proses tilang,“ujar Kompol Andi, Selasa (27/6/2023).

Dijelaskan Kompol Andi, surat keterangan dari kepolisian tersebut dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya pernah memiliki SIM dan yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada, dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif, apalagi saat ini, pembuatan SIM sudah online.

“Untuk SIM sudah bersifat online, artinya dimanapun berada, kita bisa melakukan pembuatan SIM, perpanjangan SIM ataupun pengurusan SIM yang hilang,”jelas Kompol Andi. 

Perlu diketahui, biaya mengurus SIM yang hilang atau cetak ulang SIM, dikenakan biaya. Untuk perpanjangan atau SIM hilang (belum habis masa berlakunya), yaitu :

– SIM A: Rp 80.000

– SIM B1: Rp 80.000

– SIM C: Rp 75.000

– SIM D: Rp 30.000 

Besaran biaya tersebut belum diakumulasikan biaya psikologi, asuransi dan kesehatan. Biaya penerbitan SIM pengganti akan ditambah dengan biaya penggantian, psikologi, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button