BERITA TERBARUSULUT

Mudahkan Masyarakat Buat SIM, Polda Sulut Resmikan Ujian Praktek Lintasan Baru

FORUMADIL, Manado – Direktorat Lalu-Lintas Polda Sulut resmi memberlakukan materi ujian praktek Surat Ijin Mengemudi ( SIM) untuk motor yang sebelumnya ujian jalurnya zig-zag atau angka 8, sekarang menjadi jalur angka S. Pemakaian lintasan baru ini dipantau langsung Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Rachmad Iswan Sanusi di Satpas Polresta  Manado, Jl 17 Agustus No. 64,Teling Atas Wanea Manado.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Rachmad Iswan Sanusi mengatakan lintasan baru ini untuk mempermudah masyarakat mengikuti ujian praktek pembuatan SIM C.

“Memudahkan masyarakat membuat SIM, khususnya untuk pengendara motor,”kata Kombes Pol Rachmat Iswan Sanusi, Senin (07/08/2023).

Ditempat yang sama, Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati di lokasi peluncuran ujian materi praktik SIM C mengatakan perubahan materi ujian praktik ini diterapkan sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang sistem ujian praktek pembuatan SIM mulai tahun 2023 ini terdapat perbedaan dari ujian SIM sebelumnya. 

“Saat ini kami dari Satpas Polresta Manado telah melakukan perubahan ujian praktek SIM, yang awalnya dari angka 8, sekarang sudah berubah dalam bentuk angka S. Jadi saat ini sudah diberlakukan materi ujian yang baru,”ujar Kompol Yulfa, saat memantau masyarakat yang mengikuti ujian praktek.

Lebih jelas, Kompol Yulfa katakan perubahan dalam materi ujian praktek terbaru adalah lintasan uji praktek yang sudah diganti dengan angka S, uji pengereman, atau keseimbangan yang kecepatan sebelumnya  20 meter maximal kecepatannya menjadi 30 meter, kemudian uji reaksi menghindar, yang sebelumnya menggunakan awalan start sekarang tidak lagi karena sudah menjadi sirkuit. 

“Lintasan ujian praktek SIM C juga sudah diperlebar. Yang semula lebarnya hanya 1,5 ukuran lebar kendaraan sekarang menjadi 2,5 lebar kendaraan,” Katanya. 

Kompol Yulfa juga mengatakan perubahan materi ujian praktek ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi. 

“Bersama keputusan keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP:/159/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Vademikum Polisi Lalu Lintas,”ungkap Kasat Lantas Polresta Manado.

Harapannya, aturan yang baru ini akan memudahkan masyarakat untuk membuat SIM dengan mengikuti praktek jalur yang menggunakan letter huruf S. 

Bagi pemohon (masyarakat) yang ingin membuat SIM C, perlu mempelajari materi ujian praktek terbaru yang telah dipermudah. Ada tiga lintasan lurus dan lima lintasan berbelok, sehingga lintasan ini seperti huruf S.(Hn/Malik) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button