BERITA TERBARUNASIONAL

Buntut di Kriminalisasi Polresta Sorong Kota, JW Siapkan Laporan ke Div Propam Polri

FORUMADIL, Sorong – Kecewa dikriminalisasi, Jerry Waleleng (JW) melalui Tim kuasa hukum JW, YS dan EM yaitu Markus Souisa, S.H dan Michael Jacobus, S.H., M.H keberatan atas penetapan klien mereka JW, YS dan EM oleh Polresta Sorong Kota sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kota Sorong. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh penyidik merupakan langkah pemaksaan dalam mengkriminalisasi kliennya. 

“Penetapan tersangka dengan dasar bukti yang tidak otentik seperti surat pembelian yang diragukan keasliannya, sementara klien kami memiliki bukti otentik,” tandas Michael. 

Dijelaskan Michael Jacobus berdasarkan pasal 81 KUHPidana, seharusnya perkara ini ditangguhkan sampai salah satu laporan memiliki legal standing. 

“Kita sudah mengajukan gugatan perdata, harusnya berdasarkan pasal 81 KUHPidana, itu perkara ditangguhkan. Apakah pelapor memiliki legal standing? Inikan masih kita uji dalam gugatan perdata. Kenapa dipaksakan dinaikkan penyidikan,” ujar Michael. 

Satu lagi kriminalisasi yang dilakukan oleh Polresta Sorong Kota adalah klien kami tidak pernah diperiksa selama tahapan penyelidikan tetapi sudah naik ke penyidikan. 

“Ini sudah kriminalisasi namanya, tanggal 16 Oktober 2023 dilaporkan, tanggal 24 November 2023 sudah naik sidik, anehkan?” beber Michael. 

Terkait pemalsuan dokumen, Michael jelaskan penyidik harus memiliki bukti berupa fakta otentik seperti sertifikat atau putusan pengadilan. karena sampai hari ini tidak ada objek pasti yang bisa dipublish oleh pihak Polresta Sorong Kota terkait dokumen palsu.

“Kalau memang ada persoalan secara prosedur, itu bukan ranah pidana tetapi administrasi. Gugatlah ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kalau ada kekeliruan prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut,” ucapnya. 

Lanjutnya, jika berbicara surat palsu, maka penyidik menelusuri siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengeluarkan dan siapa yang menjual. 

Sementara pasal pasal yang dituduhkan, menurut Michael Jacobus, merupakan pasal yang dipaksakan. Seperti Pasal 264 ayat 1 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memasuki rumah orang lain atau bagian yang ada di dalamnya, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Faktanya, kami memiliki sertifikat SHM dengan dasar pelepasan hak berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 24 November 2022.

Demikian juga Pasal 264 ayat 2 KUHP berbunyi : “Jika kejahatan yang dimaksud dalam ayat 1 menyebabkan kekerasan pada diri orang, pidananya penjara paling lama sembilan tahun.” Kekerasan apa yang kami lakukan terhadap pelapor? Tidak ada, “ ujar Michael.

Sama halnya dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas barang sesuatu dari milik orang lain, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Dan Pasal 263 ayat 2 KUHP berbunyi: “Jika kejahatan yang dimaksud dalam ayat 1 menyebabkan kekerasan pada diri orang, pidananya penjara paling lama sembilan tahun.” Kami tegaskan tidak ada yang kami langgar dengan pasal pasal ini. 

Begitu juga dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan/atau jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan/atau jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana, menurut Pengacara vokal ini, bahwa penerapan pasal-pasal ini dipaksakan untuk mengkriminalisasi kliennya. 

Untuk itu, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Div Propam Polri

Kami akan laporkan ini, lagi kami persiapkan dan secepatnya kami akan laporkan ke Div propam Polri,”tandas Jacobus. 

Sebagai informasi, JW yang merupakan terlapor dan sudah di tersangkakan oleh Polresta Sorong Kota, memiliki bukti otentik surat kepemilikan berupa : 

1, Sertifikat Hak Milik Nomor: 372/Klablim dengan luas 50.000 m² atas nama B.JERRY WALELENG, terbit pada tanggal 12 April 2023 berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 24 November 2022. 

2, Sertifikat Hak Milik Nomor: 373/ Klablim dengan luas 50.000 m² atas nama Gabriella Mariana W (anak PENGADU ) seluas 50.000 m², terbit pada tanggal 12 April 2023.

3, Sertifikat Hak Milik Nomor: 379/ Klablim dengan luas 50.000 m² atas nama Conny D. Runtuwene (isteri dari PENGADU I) seluas 50.000 m², terbit pada tanggal 12 April 2023.

4,Sertifikat Hak Milik Nomor: 390/Klablim dengan luas 47.000 m² atas nama B. JERRY WALELENG, terbit pada tanggal 04 Juli 2023.

5, Sertifikat Hak Milik Nomor: 00375/KIlablim dengan luas 30.000 m² atas nama Emma Anitha Barbalina Mansawan, Surat Ukur Nomor: 02039/2023 tanggal 06 April 2023, terbit tanggal 03 Juli 2023.

Berikut kronologi asal – usul pembelian tanah atas nama B. Jerry Waleleng: 

1. Bahwa Bahwa pada bulan Juni 2022, Salmon Osok didampingi Azari Rosadi menjumpai Pengadu guna menawarkan untuk menjual tanah hak ulayat miliknya;

2. Bahwà pada kira-kira awal- pertengahan Juli 2022, Pengadu menugaskan Kuasa Hukumnya Vecky Nanuru melakukan pengecekan atas tanah yang ditawarkan Salmon Osok didampingi oleh tim dari Kantor Pertanahan Kota Sorong yang terletak di Jalan Kontener Kelurahan Klasuat Distrik Klaurung Kota Sorong, dengan hasil : Pertama, lahan dalam keadaan kosong (hutan belukar) dan tidak ada yang mendudukinya secara nyata baik dalam bentuk bangunan maupun menanam sesuatu Kedua, tanpa ada tanda-tanda patok menunjukan adanya penguasaan pihak lain, kedua, tidak ada keberatan dari pihak manapun;

3. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2022, Salmon Osok membuat Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 21 Juli 2022, ditandatangani pemerintah kelurahan Klasuat, Kepala Distrik Klaurung Kota Sorong bersama Ketua Lembaga Masyarakat Adat disertai kompensasi uang dari Pengadu I kepada Salmon Osok seluas 20.000 m²;

4. Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dimaksud, pada bulan itu juga Pengadu I mengajukan pendaftaran tanah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik, dan oleh Kantor Pertanahan Kota Sorong diterbitkan SHM No. 352/Klablim, dengan luas 20.000 m² atas nama B. Jerry Waleleng. 

5. Bahwa oleh karena pelepasan hak pada kali pertama berlangsung lancar tanpa keberatan dari pihak manapun, maka atas tawaran Salmon Osok, Pengadu I membeli lagi tanah hak ulayat milik Salmon Osok dengan luas 50.000 m yang terletak tepat berdampingan di sebelah utara tanah seluas 20.000 m² yang dibeli Pengadu I pertama kali melalui Azari Rosadi berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 24 November 2022.

6. Bahwa pada bulan Desember 2022, Salmon Osok kembali melakukan Pelepasan Hak atas tanah hak ulayat kepada Pengadu I dengan luas 150.000 m² berdasarkan Surat Pelepasan Hak Tanah Adat tertanggal 22 Desember 2022 dengan menyebutkan letak tanah di Kelurahan Klasuat tepatnya sebahagian terletak di sebelah utara dan sebagian di sebelah selatan dari tanah 20.000 m² dan 50.000 m² yang dibeli sebelumnya. 

Setelah pembayaran atas pelepasan hak atas tanah adat seluas 50.000 m² tertanggal 24 November 2022 senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya dibayar juga oleh Pengadu I tanah seluas 150.000 m² senilai Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan membuat kwitansi secara bersama yakni dalam 1 (satu) kwitansi senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 31 Januari 2023 (Lampiran 6).

7. Bahwa berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 22 Desember 2022, selanjutnya pada sekitar Januari 2023 Pengadu I mengajukan permohonan pendaftaran tanah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kota Sorong, namun setelah proses pembuatan Sertifikat berjalan oleh pegawai Kantor Pertanahan meminta agar Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 22 Desember 2022 tersebut diubah nama Kelurahannya yakni dari kelurahan Klasuat menjadi kelurahan Klablim. Kemudian Pengadu I meminta Azari Rosadi menyampaikan perubahan dimaksud kepada Salmon Osok. 

Selanjutnya, Salmon Osok membuat Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang baru dengan merubah nama Kelurahannya yakni dari Kelurahan Klasuat menjadi Kelurahan Klablim sesuai petunjuk pegawai Kantor Pertanahan Kota Sorong dimaksud. 

8. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2023, Salmon Osok melakukan penjualan kembali tanah hak ulayat kembali kepada Pengadu I seluas 220.000 m² yang sebahagian terletak disebelah utara dan timur dari tanah 150.000 m² yang dibeli.

ketiga yakni berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 31 Januari 2023 dengan luas 220.000 m² (Lampiran 8), yang dibayar secara bertahap sehingga setelah dilunasi Pengadu I, maka dibuatkan Kwitansi tertanggal 23 Februari 2023 senilai Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)

9). Pada bulan itu juga Pengadu I mengajukan permohonan pendaftaran tanah untuk proses penerbitan Sertifikat oleh pada Kantor Pertanahan Kota Sorong;

9. Bahwa Pengadu II awalnya ditawari oleh isteri dari Salmon Osok untuk membeli tanah milik mereka. Dan dengan berbagai tawaran dan penjelasan, akhirnya

Pengadu II setuju untuk membeli selanjutnya mendapatkan pelepasan hak atas tanah adat dari Salmon Osok berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 19 Januari 2023. Selanjutnya, Pengadu II mengajukan proses pendaftaran tanah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kota Sorong. 

10. Bahwa pada tanggal 08 Februari 2023, pihak Pelapor atas nama Irwan Oswandi, dkk berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 24 Oktober 2013 (Lampiran 11) dari Dominggus Osok mengajukan permohonan pendaftaran tanah dengan luas kira-kira 18.000 m² dimana lokasinya adalah sama dengan seluruh tanah seluas 20.000 m² berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 21 Juli 2022 antara Salmon Osok dan Pengadu I dan telah memiliki SHM No.352/ Klablim atasnama B. Jerry Waleleng, seluruh tanah yang seluas 50.000 m berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 24 November 2022, sebahagian dari tanah seluas 150.000 m² berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 22 Desember 2022, sebahagian dari tanah seluasa 220.000 m² berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 31 Januari 2023.

11. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2013, Pelapor atas nama Irwan Oswandi, dkk melakukan pemblokiran atas penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang senyatanya tidak mengajukan gugatan perdata, sengketa Tata Usaha Negara. Sehingga merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang tata cara blokir dan sita, terutama limit waktu blokir selama 30 hari dimaksud. 

12. Pengadu II dalam jabatannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong menerbitkan Sertifikat diatas tanah 180.000 m² yang diklaim Irwan Oswandi dkk. (Joe) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button