Polairud Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Jaring Ikan Gunakan Kompresor ke Kejari

FORUM ADIL, Gorontalo – Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Gorontalo oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo, melalui Subditgakkum Senin, (26/02/2024).
Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gorontalo Tahap II ini berkaitan dengan penangkapan ikan dalam jumlah yang besar dengan menggunakan alat bantu penangkap ikan menggunakan kompresor karena ini sering digunakan masyarakat Nelayan Gorontalo untuk menjaring ikan nike dengan jumlah yang besar
“Tersangka berinisial JA dan untuk barang bukti berupa, 1 (satu) unit pukat tagahu nike dan 2 (dua) unit kompresor beserta selang, dakor. 4 (empat) kapal/perahu penangkapan ikan,” ujar Kombes Pol Saiful.
Kombes Pol Saiful menjelaskan alat bantu yang digunakan dalam pengoperasian ini mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. Adapun pola kerja penangkapan ikan dalam jumlah yang besar ini menggunakan alat tangkap kompresor, selang sepanjang 50-100 meter sebagai penyuplai udara dari kompresor, serok untuk memindahkan hasil tangkapan dari kantong kedalam palkah. keranjang plastik untuk menyimpan hasil tangkapan, serta peralatan penyelamatan yang dipakai oleh penyelam seperti sepatu, masker, dan regulator atau morfis.
“Dalam pengoperasiannya diperlukan 3-5 buah perahu, dimana sebuah perahu diantaranya berfungsi untuk membawa kantong, dan dua perahu lainnya untuk membawa sayap/kaki jaring masing-masing satu buah.” beber Kombes Pol Saiful Alam.(Joe)



