Masyarakat Soroti Asas Dominus Litis dalam RKUHAP 2024, Manapode: Kewenangan Jaksa Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih

FORUMADIL, Manado – Masyarakat menyoroti penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2024 yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa penuntut umum dalam menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan atau tidak. Asas ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Sejumlah pihak dari kalangan akademisi dan praktisi hukum menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dominasi jaksa dalam proses peradilan. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan munculnya penyalahgunaan wewenang dan subjektivitas dalam menentukan kelanjutan suatu perkara.
“Jika seluruh keputusan ada di tangan jaksa tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, maka bisa saja terjadi ketidakadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan tertentu,” ujar seorang praktisi dan akademisi hukum Dr. Wempie Hendrik Potale, S,MH.
Selain itu, tokoh masyarakat Manado, Hengky Manapode juga mempertanyakan bagaimana koordinasi antara kepolisian, jaksa, dan hakim dalam menegakkan hukum tetap berjalan secara seimbang.
Selama ini, jaksa memiliki peran penting dalam proses peradilan, namun dengan kewenangan penuh seperti yang diatur dalam asas dominus litis, ada kekhawatiran bahwa lembaga penegak hukum lainnya akan kehilangan keseimbangan dalam sistem hukum.
“Kami ingin ada mekanisme kontrol yang jelas, jangan sampai ada celah untuk intervensi atau kepentingan tertentu dalam menentukan suatu kasus bisa lanjut atau tidak,” ungkap salah satu aktivis Masyarakat.
Manapode berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP 2024 agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.(Hen)



