BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Prof. Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Sebagai Putusan Sesat

FORUMADIL, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, mengkritik keras putusan banding yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah. Vonis yang meningkat drastis menjadi 20 tahun penjara ini disebutnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat.

Dalam pernyataannya pada Kamis (13/2/2025), Romli menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, Harvey Moeis hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kerja sama dengan penduduk sekitar tambang yang memiliki hak turun-temurun, bukan sebagai aktor utama dalam kasus ini.

“Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 55 KUHP, padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual. Ia juga bukan penyelenggara negara ataupun direksi PT Timah. Tidak terbukti menerima suap, tidak terbukti gratifikasi, namun tetap dihukum berat. Ini tidak tepat,” ujar Romli.

Romli menilai bahwa dasar perhitungan kerugian negara dalam putusan pengadilan tidak berdasarkan actual loss atau kerugian nyata. Ia mempertanyakan logika hukum yang digunakan majelis hakim sehingga hukuman Harvey Moeis justru diperberat, termasuk kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. Banyak pihak berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang lebih adil jika kasus ini berlanjut ke tingkat kasasi.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button