KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi Kapal di PT. ASDP

FORUMADIL, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT. ASDP Ferry (Persero) periode 2019-2022. Salah satu tersangka adalah IP, yang menjabat sebagai Direktur Utama , HMAC Direktur Perencana dan Pengembangan dan MYH Direktur Komersial dan Pelayaran PT. ASDP.
Kasus ini bermula pada tahun 2019, dimana PT. ASDP menjalin kerja sama dengan PT. JN dalam pengoperasian kapal.
Dalam prosesnya, terdapat perbedaan pengajuan permohonan kepada Kementerian BUMN dan Komisaris PT. ASDP, yang mencakup : permintaan persetujuan kepada Kementerian BUMN untuk mengakuisisi PT. JN dan permintaan persetujuan kerjasama kepada Komisaris PT. ASDP.
Komisaris Utama PT. ASDP saat itu menolak rencana akuisisi. Namun, PT. ASDP diduga tetap melanjutkan strategi untuk meningkatkan valuasi kapal-kapal PT. JN dengan memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT. JN. Langkah ini diduga sebagai upaya manipulasi agar valuasi kapal terlihat lebih tinggi dan layak diakuisisi.
Pada tahun 2020, Dewan Komisaris PT. ASDP mengalami pergantian. Setelah pergantian tersebut, Direksi PT. ASDP langsung mengajukan akuisisi PT. JN, yang akhirnya disetujui oleh Dewan Komisaris yang baru.
Namun, dalam proses akuisisi tersebut ditemukan beberapa kejanggalan, di antaranya Manipulasi penilaian akuisisi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap 53 kapal milik PT. JN, dengan nilai mencapai Rp892 miliar dan Rp380 miliar. Pemalsuan dokumen pemeriksaan kapal agar kapal-kapal tua tampak seperti kapal baru.
KPK mengungkapkan bahwa akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp893 miliar. Para tersangka diduga secara aktif merekayasa proses akuisisi guna mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.
Sebagai respons terhadap kasus ini, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha terus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola di lingkungan BUMN serta BUMD. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi di sektor badan usaha milik negara dan daerah, sehingga pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan KPK menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMN.( Hen)



