Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Termasuk Pejabat dan Tokoh Agama Ternama

FORUMADIL, Manado, 7 April 2025 — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Pengumuman disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut pada Senin (7/4/2025).
“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan secara komprehensif,” ujar Kapolda. “Dari semuanya itu, kami simpulkan ada lima orang tersangka dalam kasus korupsi ini,” tegasnya.
Lima tersangka yang diumumkan dengan inisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA, merupakan pejabat aktif maupun mantan pejabat serta tokoh gereja ternama.
Berdasarkan penelusuran, kelima tersangka yang dimaksud adalah:
1. Asiano Gammy Kawatu – Asisten III Pemprov Sulut (2020–2021) / Pj Sekda Tahun 2022
2. Jeffry Korengkeng – Kepala Badan Keuangan Provinsi Sulut Tahun 2020
3. Ferdy Kaligis – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sulut (2021–sekarang)
4. Steve Kepel – Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (2022–2027)
5. Pdt. Hein Arina – Ketua BPMS GMIM (2018–sekarang)
Kasus ini berakar dari pengalokasian dan realisasi dana hibah dari APBD Pemprov Sulut tahun 2020 hingga 2023 yang mencapai total Rp 21,5 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan dan pelayanan GMIM, namun diduga kuat telah disalahgunakan melalui berbagai cara.
Modus dan bukti awal dalam kasus ini adalah mark-up dana hibah, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban fiktif yang tidak dapat dibuktikan secara administratif maupun hukum. Kapolda menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses pemberian dan penggunaan dana hibah tersebut.
Akibat dari praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian signifikan. Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Sulawesi Utara, mengingat menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan dan institusi pemerintah daerah.(Hen)



