BERITA TERBARUNASIONAL

Anggota KPU Talaud Jekman Wauda Diduga Langgar Etik DKPP Usai Ingkari Komitmen Bertanggung Jawab dalam Kasus Tabrakan

FORUMADIL, Manado – Setelah sebelumnya diberitakan bahwa seorang warga menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Billy Wauda, pengendara motor tanpa surat-surat resmi, kasus ini memasuki babak baru. Sorotan kini tertuju kepada Jekman Wauda, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan.

Jekman Wauda sebelumnya disebut turut menjembatani penyelesaian kekeluargaan antara korban dan Billy Wauda. Ia bahkan menyatakan secara langsung akan mengambil alih tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, berdasarkan penelusuran dan keterangan korban, hingga saat ini tidak ada realisasi maupun komunikasi lebih lanjut dari Jekman Wauda terkait janji tersebut.

Korban menyayangkan sikap bungkam Jekman yang dinilai justru bertolak belakang dengan kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu. “Beliau seharusnya menjadi contoh penegakan etika dan tanggung jawab hukum, apalagi menjabat di bidang hukum dan pengawasan,” kata korban.

Pengamat publik menilai bahwa sikap menghindar seperti ini berpotensi mencoreng integritas kelembagaan KPU di mata publik, terlebih karena menyangkut tanggung jawab moral yang sebelumnya sudah ia akui secara lisan.

“Jika benar Jekman Wauda memberikan komitmen penyelesaian tapi kemudian menghindar, ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi citra KPU, khususnya di Talaud. Lembaga yang seharusnya netral dan menjunjung tinggi integritas,” ujar seorang aktivis pemerintahan Iwan Moniaga yang dimintai pendapat.

Kasus ini mengingatkan pentingnya bagi pejabat publik untuk menjaga akuntabilitas personal yang berdampak langsung pada kredibilitas institusi tempat mereka mengabdi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Jekman Wauda meski redaksi telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui beberapa jalur komunikasi.

Korban menyatakan akan terus menempuh upaya hukum dan menyiapkan laporan resmi ke pihak berwajib apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian dari pihak terkait.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud, Andri L.J Sumolang ketika dikonfirmasi terkait pelanggaran etik anggota KPU Talaud Jekman Wauda mengatakan kasus yang melibatkan anggota KPU Talaud Jekman Wauda adalah urusan pribadi bukan Institusi.

“Ini urusan pribadi. Dalam artian bukan kewenangan lembaga… Silahkan di tanyakan kepada ybs,” ucap Sumolang via pesan whatsapp.

Sebagai informasi, kasus yang melibatkan anggota KPU Talaud Jekman Wauda adalah pengambilalihan kasus tabrakan yang melibatkan saudaranya Billy Wauda. Diketahui saat wawancara, korban di telpon oleh Jekman Wauda untuk bertanggungjawab dan memohon agar kasus ini di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak usah dilaporkan ke pihak berwajib mengingat kendaraan yang ditumpangi oleh saudaranya “Bodong” alias tidak memiliki surat- surat.

Sebagai pejabat publik yang menjabat di KPU, terlebih di posisi strategis yaitu Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, sikap Jekman Wauda tersebut tidak mencerminkan integritas, tanggung jawab, serta keteladanan etik, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 6 huruf c Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;-Pasal 15, yang melarang penyelenggara menggunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Tindakan saudara Jekman Wauda tersebut berpotensi mencemarkan citra KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang harus menjunjung tinggi profesionalitas dan tanggung jawab publik.(Icad)

CATATAN REDAKSI:Berita ini disusun berdasarkan fakta, keterangan korban, serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Bapak Jekman Wauda maupun pihak KPU Talaud agar dapat memberikan klarifikasi yang proporsional dan transparan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button