BERITA TERBARUNASIONAL

Komisi Kejaksaan Dalami Laporan Terhadap Jaksa Evans, Pelapor Dipanggil Kejati Sulut

FORUMADIL, Manado — Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh Jaksa Evans Sinulingga, S.E., S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manado, mulai menunjukkan perkembangan serius. Pelapor, Hendra Lumempouw, peneliti J.P.K.P Sulut yang pertama kali menyampaikan laporan resmi melalui E-Prowas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, kini telah dipanggil secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Surat panggilan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor B-1792/P.1.7/Hkt.1/05/2025, tertanggal 15 Mei 2025. Lumempouw dijadwalkan hadir di ruang pemeriksaan Asisten Pengawasan Kejati Sulut pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan dilakukan oleh dua pejabat kejaksaan, yakni Surami Larape, S.H., M.H. dan Sugandy Putra Mokoagow, S.H.

Panggilan ini merupakan bagian dari klarifikasi atas laporan Lumempouw terkait dugaan pembiaran dan pelanggaran etik oleh Jaksa Evans dalam penanganan laporan korupsi di PDAM Wanua Wenang Kota Manado.

Dalam laporan tersebut, Jaksa Evans diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat, meski disertai dokumen pendukung.

Tidak hanya itu, nama Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Magiyo, S.H., M.H., juga ikut disebut dalam laporan yang tengah ditelaah oleh Bidang Pengawasan Kejati Sulut, diduga karena membiarkan berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut.*Kepada redaksi, Lumempouw menyatakan bahwa proses ini merupakan ujian bagi integritas institusi Kejaksaan.

“Laporan ini bukan soal pribadi. Ini soal tanggung jawab moral dan profesional aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi dugaan kejahatan korupsi yang telah disampaikan masyarakat,” ujarnya.

Perkembangan terbaru disampaikan oleh salah satu pejabat internal, Jaksa Awaluddin N.M., yang menyebut bahwa pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terlapor telah dirampungkan. Dalam pesan singkatnya kepada pelapor, ia menyebutkan:

“Pemeriksaan baru kami rampungkan, Pak. Sementara susun dan ajukan laporan secara berjenjang, Pak.”

Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa hasil pemeriksaan telah selesai dan tinggal menunggu proses pelaporan ke jenjang lebih tinggi, seperti Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau langsung ke Kejaksaan Agung RI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Manado maupun dari Jaksa Evans Sinulingga. Namun, masyarakat dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Utara kini menaruh perhatian besar terhadap kasus ini sebagai barometer transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum di daerah. (Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button