BERITA TERBARUNASIONAL

J.P.K.P Sulut: Kejaksaan Tinggi Dinilai Tak Serius Tindaklanjuti Pesan Jaksa Agung Soal Pemberantasan Korupsi

FORUMADIL, Manado — Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah.

Hal itu disampaikan Ketua DPW J.P.K.P Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, dalam surat pengantar pelaporan resmi yang akan diantarkan langsung ke Kejaksaan Agung RI.

Menurut Hendra, Jaksa Agung telah menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari implementasi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

“Namun, dalam praktiknya di Sulawesi Utara, kami melihat adanya indikasi kuat ketidakseriusan dari Kejati Sulut dalam mengimplementasikan pesan tersebut,” tegas Hendra.

Sebagai lembaga independen yang aktif dalam pengawasan kebijakan, J.P.K.P Sulut mengklaim telah melakukan evaluasi periodik selama kurun waktu 2020–2025 terhadap sejumlah proyek infrastruktur dan pelayanan publik di bawah kementerian teknis, khususnya Kementerian PUPR yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan banyak pekerjaan fisik dan bangunan yang bermasalah. “Temuan mencakup: Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis; Kegagalan konstruksi; Cacat mutu pekerjaan; Penyimpangan dari standar kontrak atau desain”.

“Ini mengindikasikan adanya praktek dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), atau bahkan berjamaah,” kata Hendra.

Adapun sejumlah instansi vertikal di bawah kementerian yang masuk dalam temuan investigatif J.P.K.P Sulut antara lain:

Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulut – Kementerian PUPR– Balai Wilayah Sungai Sulawesi I – Kementerian PUPR – Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulut – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I.

Menurut J.P.K.P Sulut, dokumen visual dan digital yang mendukung laporan ini telah dikumpulkan dan siap diserahkan ke Kejaksaan Agung RI dengan pendampingan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) J.P.K.P.

“Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, Sulawesi Utara akan menjadi lumbung korupsi baru. Kami harap Jaksa Agung tidak tinggal diam,” pungkas Hendra.

J.P.K.P Sulut berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius dan profesional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button