BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

“Ketika Buah Kelapa Membawa Empat Warga ke Sel Tahanan: Kuasa Hukum Minta Keadilan bagi Rakyat Kecil”

FORUMADIL, Manado – Empat warga di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado, ditangkap dan ditahan oleh aparat Polsek Mapanget atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Salah satu dari empat warga tersebut diketahui berusia lanjut, sekitar 69 tahun

Kuasa hukum para warga, Ny. Rinny S. Abast, S.H. dan Frans S. Parera, S.H., menyampaikan keberatan kepada Polda Sulawesi Utara atas tindakan penangkapan tersebut. Dalam surat resmi bernomor 15/SK/LT/2025, keduanya melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Polsek Mapanget Barat kepada Divisi Propam Polda Sulut.

Dalam laporan tersebut, mereka menjelaskan bahwa objek perkara berupa lahan yang ditanami pohon kelapa saat ini masih dalam proses sengketa perdata. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit lebih dahulu dibanding pihak pelapor.

“Putusan NO (Niet Ontvankelijk) dalam perkara perdata sebelumnya tidak menilai pokok perkara kepemilikan lahan, sehingga sertifikat tersebut tetap tercatat sah sampai ada putusan lain yang membatalkan,” tulis kedua kuasa hukum dalam surat bertanggal 22 September 2025.

Keduanya juga meminta agar penyidik tidak melakukan tindakan lanjutan di lokasi perkara sebelum ada kepastian hukum yang tetap dari pengadilan.

Selain laporan ke Propam, kuasa hukum juga telah melakukan upaya klarifikasi langsung ke Wadirreskrimum Polda Sulut untuk menjelaskan bukti-bukti kepemilikan dan kronologi perkara.

Sementara itu, pihak Polsek Mapanget maupun Humas Polda Sulut belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan pernyataan tersebut.Redaksi Forum Adil masih berupaya menghubungi pejabat terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.(Kiky)

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan resmi yang ditandatangani oleh Ny. Rinny S. Abast, S.H. dan Frans S. Parera, S.H. kepada Divisi Propam Polda Sulawesi Utara.Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi yang akan dimuat oleh redaksi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Gambar : Ilustrasi Berita Milik Forumadil

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button