Mandek di Kejari Manado: LHP BPK Rp 1,5 M PDAM Wanua Wenang Tak Bergerak, Pemulihan Kerugian Negara Dipertanyakan
Laporan berbasis audit BPK disebut belum ditindaklanjuti, publik mempertanyakan efektivitas pemulihan keuangan negara

MANADO — Dugaan penyimpangan dana bantuan hukum senilai Rp 1,5 miliar di lingkungan Perumda PDAM Wanua Wenang kembali menjadi sorotan setelah laporan berbasis audit negara belum menunjukkan perkembangan signifikan di Kejaksaan Negeri Manado.
Laporan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 31 Desember 2025, yang memuat indikasi penyimpangan anggaran, termasuk dugaan konflik kepentingan dan kewajiban pengembalian dana.
Namun hingga hampir satu tahun sejak laporan disampaikan, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara maupun langkah konkret pemulihan kerugian negara.
LHP BPK Sudah Ada, Tapi Pemulihan Negara Belum Terlihat
Dalam sistem penegakan hukum, LHP BPK umumnya menjadi salah satu dasar awal untuk:
- penelusuran dugaan kerugian negara
- proses hukum tindak pidana korupsi
- serta upaya pengembalian aset negara
Namun dalam kasus ini, belum terlihat adanya langkah terbuka terkait:
- penyitaan aset
- pengembalian dana
- atau penetapan mekanisme pemulihan kerugian negara
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas tindak lanjut atas temuan audit negara tersebut.
Laporan Sudah Diserahkan, Belum Ada Progres Penanganan
Pelapor Freddy B.J. Legi menyatakan bahwa dokumen LHP BPK telah diserahkan sejak 2 Februari 2026 ke pihak kejaksaan. Ia juga menyebut sempat mendapat informasi awal bahwa pemanggilan pihak terkait akan dilakukan.
Namun hingga kini, ia menegaskan tidak ada perkembangan yang dapat dikonfirmasi.
“Belum ada progres, bahkan status penyelidikan juga belum jelas,” ujarnya.
Sorotan: Mengapa LHP BPK Tidak Langsung Berujung Pemulihan Kerugian Negara?
Secara prinsip, LHP BPK dari Badan Pemeriksa Keuangan bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga dasar penting untuk:
- menghitung potensi kerugian negara
- menentukan pihak yang bertanggung jawab
- dan mendorong pemulihan keuangan negara
Namun dalam praktiknya, tidak semua temuan langsung berujung pada pemulihan, karena tetap memerlukan:
- verifikasi aparat penegak hukum
- proses penyelidikan dan pembuktian
- serta penetapan tanggung jawab hukum
Meski demikian, lambatnya tindak lanjut dalam kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas respons awal penegakan hukum di tingkat daerah.
Kontras dengan Prinsip Pemulihan Aset Negara
Dalam berbagai kasus korupsi di Indonesia, pendekatan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
Namun dalam kasus dugaan dana bantuan hukum PDAM Wanua Wenang ini, hingga kini belum terlihat indikator:
- pemblokiran aset
- penelusuran aliran dana
- maupun upaya pengembalian kerugian negara secara terbuka
Hal ini memperkuat sorotan publik terhadap lambatnya tindak lanjut laporan berbasis audit negara tersebut.
Sorotan Pengawasan: Perlu Evaluasi Penanganan?
Sejumlah pihak menilai perlu adanya pengawasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan apakah penanganan perkara ini sudah berjalan sesuai prosedur atau masih berada pada tahap awal tanpa kejelasan status.
Pengawasan dinilai penting agar tidak terjadi stagnasi dalam penanganan kasus yang melibatkan potensi kerugian keuangan negara.
Antara Laporan Audit dan Kepastian Pemulihan Negara
Kasus ini kini tidak hanya dipandang sebagai dugaan penyimpangan administrasi, tetapi juga sebagai ujian terhadap efektivitas sistem pemulihan kerugian negara di tingkat daerah.
Ketika laporan audit sudah tersedia namun tindak lanjut belum terlihat, maka yang menjadi sorotan bukan hanya proses hukum, tetapi juga sejauh mana negara mampu memastikan kembali hak keuangannya.
Publik kini menunggu jawaban atas satu pertanyaan mendasar:
di mana posisi pemulihan kerugian negara dalam kasus ini?



