BERITA TERBARULENSA FORUMADIL

Kontras Penegakan Hukum di Sulawesi: Kasus Banyak di Gorontalo dan Sulteng, Sulut Unggul di Pemulihan Tapi Minim Transparansi Perkara

Dugaan korupsi di PDAM Wanua Wenang berbasis LHP BPK belum menunjukkan perkembangan, memicu pertanyaan publik soal efektivitas penindakan di Sulawesi Utara

Manado — Ketika provinsi seperti Gorontalo dan Sulawesi Tengah menunjukkan agresivitas dalam membuka dan menangani perkara korupsi, Sulawesi Utara justru menghadirkan kontras: kuat dalam pemulihan aset negara, namun minim transparansi dalam penanganan perkara baru.

Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan hukum di Perumda PDAM Wanua Wenang menjadi contoh yang kini disorot. Laporan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 31 Desember 2025, yang mengindikasikan potensi kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar.

Namun hingga hampir satu tahun sejak dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manado, belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penanganannya.

Bukan Sekadar Satu Kasus: Potensi Penyimpangan Lebih Luas

Dugaan dalam laporan tersebut bukan berdiri sendiri. Sejumlah indikasi lain yang muncul di lingkungan PDAM Wanua Wenang antara lain:

  • dugaan penyimpangan belanja pegawai
  • pekerjaan fisik tanpa perencanaan matang
  • dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia (tawas)
  • serta temuan lain dalam LHP BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian negara

Jika ditarik lebih jauh, temuan-temuan ini menunjukkan potensi persoalan tata kelola yang lebih luas di badan usaha milik daerah tersebut.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah terbuka untuk menindaklanjuti indikasi-indikasi tersebut ke tahap penyelidikan formal.

Kontras Regional: Sulut Tertinggal dalam Penanganan Perkara?

Data regional menunjukkan perbedaan mencolok:

  • Di Gorontalo, tercatat sekitar 64 kasus korupsi dalam satu tahun, dengan 39 kasus pada tahap penyelidikan dan 25 pada tahap penyidikan
  • Di Sulawesi Tengah, jumlah perkara berkisar 39–50 kasus per tahun, dengan pemulihan kerugian negara mencapai sekitar Rp39,2 miliar
  • Sementara di Sulawesi Utara, data jumlah perkara terbaru tidak terbuka secara rinci, meskipun pemulihan aset negara mencapai sekitar Rp190 miliar pada 2025

Angka tersebut menempatkan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah dengan capaian pemulihan aset tinggi. Namun di sisi lain, minimnya transparansi jumlah perkara memunculkan pertanyaan: apakah penindakan berjalan seimbang dengan pemulihan?

Kuat di Hilir, Lemah di Hulu?

Dalam praktik penegakan hukum, pemulihan kerugian negara (asset recovery) merupakan tahap akhir dari proses panjang yang dimulai dari penyelidikan dan penyidikan.

Namun dalam konteks Sulawesi Utara, muncul kesan bahwa:

  • pemulihan aset berjalan signifikan
  • tetapi pembukaan perkara baru tidak terlihat seagresif daerah lain

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik:
apakah proses di tahap awal—penyelidikan dan peningkatan status perkara—mengalami hambatan?

Relasi Kelembagaan dan Sensitivitas Penanganan

Dimensi lain yang turut menjadi sorotan adalah relasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan juga menjalankan peran sebagai pengacara negara yang memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah maupun BUMD.

Di satu sisi, fungsi ini penting dalam mencegah pelanggaran hukum. Namun di sisi lain, muncul perhatian publik terkait bagaimana menjaga batas antara fungsi pendampingan dan fungsi penegakan hukum pidana.

Dalam kasus seperti PDAM Wanua Wenang, pertanyaan yang muncul adalah:
bagaimana memastikan independensi penanganan perkara ketika institusi yang sama juga memiliki hubungan kerja sama hukum dengan entitas yang diperiksa?

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan relasi tersebut dengan lambatnya penanganan perkara.

LHP BPK: Dari Dokumen Audit ke Proses Hukum

Secara prinsip, temuan LHP BPK dari Badan Pemeriksa Keuangan sering menjadi pintu masuk awal bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Namun tidak semua temuan audit otomatis berujung pada proses pidana, karena tetap memerlukan:

  • verifikasi aparat penegak hukum
  • pembuktian unsur pidana
  • serta penentuan tanggung jawab hukum

Meski demikian, ketika laporan berbasis audit tidak menunjukkan perkembangan dalam waktu yang panjang, maka pertanyaan publik menjadi tidak terhindarkan.

Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Proses

Kasus PDAM Wanua Wenang kini berkembang menjadi lebih dari sekadar dugaan penyimpangan anggaran.

Ia menjadi bagian dari pertanyaan yang lebih besar:
bagaimana efektivitas sistem penegakan hukum di daerah dalam merespons temuan audit negara?

Ketika provinsi lain menunjukkan agresivitas dalam membuka perkara, sementara di Sulawesi Utara prosesnya tidak terlihat secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus.

Melainkan kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum itu sendiri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button