Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Surpres Prabowo Masuk ke DPR
Deputi Gubernur Senior BI itu diajukan Presiden Prabowo untuk menggantikan Perry Warjiyo. Penetapan Gubernur BI definitif kini menunggu proses dan persetujuan DPR RI.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Perry Warjiyo.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan pemerintah kepada pimpinan DPR RI pada Senin, 10 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Surpres tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, Destry menjadi satu-satunya nama yang diajukan Presiden untuk menduduki posisi Gubernur BI.
Pencalonan ini berlangsung setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Pemerintah sebelumnya menyatakan pengunduran diri Perry telah diterima Presiden, sementara Destry selaku Deputi Gubernur Senior BI menjalankan tugas sebagai Gubernur BI sementara.
Berasal dari internal BI
Destry bukan figur baru di lingkungan bank sentral. Ia telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019 dan kembali mendapat persetujuan DPR untuk periode berikutnya pada 2024.
Pengalaman Destry juga mencakup sektor perbankan dan pasar keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintahan, serta dunia akademik.
Dengan latar belakang tersebut, pencalonannya memberikan kesinambungan karena posisi Gubernur BI tetap diarahkan kepada figur yang telah memahami kebijakan moneter dan mekanisme kerja bank sentral dari dalam.
Reuters mencatat Destry dipandang pasar sebagai figur yang berorientasi pada stabilitas, tetapi juga memiliki perhatian terhadap pertumbuhan ekonomi. Ia juga dinilai memiliki pengalaman luas di pasar keuangan.
Menunggu proses DPR
Meski telah resmi diajukan sebagai calon tunggal, Destry belum menjadi Gubernur BI definitif.
Proses selanjutnya berada di DPR RI, termasuk mekanisme uji kelayakan dan kepatutan sebelum keputusan akhir mengenai pengangkatannya.
Komisi XI DPR sebelumnya telah menegaskan bahwa proses terhadap calon Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Dengan pencalonan Destry, perhatian kini tertuju pada proses di parlemen sekaligus arah kebijakan BI apabila ia nantinya memperoleh persetujuan DPR.
Terlebih, BI menghadapi tantangan untuk menjaga stabilitas rupiah dan inflasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.



