BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sulut Minta Perkara CIK Tak Diadili di Ruang Publik

Aspidsus mengingatkan semua pihak menghormati putusan praperadilan dan menyerahkan pengujian alat bukti ke persidangan. Namun, hak penasihat hukum menyampaikan pembelaan tetap menjadi bagian dari proses hukum.

MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan CIK. Imbauan itu disampaikan menyusul pernyataan penasihat hukum yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai proses penyidikan, penetapan tersangka, serta penanganan perkara tersebut.

Melalui siaran pers tertanggal 23 Oktober 2026, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Irvan Bilaleya, menegaskan bahwa setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan menjalankan pembelaan hukum. Namun, pernyataan yang disampaikan ke publik, menurut Kejati, perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tidak mendahului pembuktian di pengadilan.

Kejati juga mengingatkan agar pernyataan yang menyebut proses hukum bermasalah disertai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut menempatkan proses hukum perkara CIK dalam sorotan, terutama mengenai batas antara hak penasihat hukum menyampaikan keberatan dan kewenangan pengadilan dalam menilai keabsahan proses serta pembuktian perkara.

Praperadilan bukan akhir pembuktian perkara

Kejati Sulut menyatakan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara CIK telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan diputus oleh pengadilan. Karena itu, Kejati meminta putusan tersebut dihormati.

Namun, ruang lingkup putusan praperadilan perlu dibaca sesuai objek yang diperiksa dan amar putusan yang dijatuhkan hakim. Putusan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidikan tertentu tidak serta-merta menggantikan pemeriksaan pokok perkara, termasuk penilaian atas seluruh alat bukti dan pembuktian dakwaan.

Untuk memahami secara utuh posisi hukum masing-masing pihak, nomor perkara, pertimbangan hakim, serta amar putusan praperadilan menjadi dokumen penting. Rincian tersebut diperlukan agar publik dapat membedakan persoalan yang telah diputus dalam praperadilan dengan persoalan yang masih harus dibuktikan di persidangan.

Keberatan atas dakwaan harus diuji melalui mekanisme hukum

Dalam siaran pers yang sama, Kejati mengingatkan bahwa keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk eksepsi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, keberatan terhadap aspek formal maupun persoalan hukum yang relevan dapat diajukan untuk dinilai oleh majelis hakim. Dengan demikian, perdebatan mengenai dakwaan tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik, tetapi dapat diuji melalui proses peradilan.

Di sisi lain, hak penasihat hukum untuk membela klien dan menyampaikan argumentasi hukum tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses peradilan. Kritik atau keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik. Penilaian terhadap isi pernyataan dan dugaan pelanggaran etik harus dilakukan berdasarkan fakta, ketentuan yang berlaku, serta kewenangan lembaga yang berwenang menanganinya.

Laporan kerugian negara masih harus diuji

Aspek lain yang disoroti Kejati ialah laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait kerugian negara. Kejati menyatakan substansi laporan tersebut akan dinilai dan diuji dalam persidangan.

Sikap ini menegaskan pentingnya membedakan keberadaan suatu laporan pemeriksaan dengan penilaian akhir atas kekuatan pembuktiannya dalam perkara pidana. Dokumen pemeriksaan dapat menjadi bagian dari bahan yang diajukan, tetapi relevansi dan bobotnya tetap perlu dilihat dalam konteks alat bukti, keterangan ahli, serta keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, publik perlu mengetahui secara jelas lembaga penerbit LHP, pokok temuan yang dipersoalkan, serta keberatan yang diajukan masing-masing pihak. Tanpa rincian itu, penilaian mengenai substansi maupun kekuatan pembuktian laporan berisiko mendahului proses pengadilan.

Kejati mengingatkan aturan profesi advokat

Kejati juga merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 6 huruf c, yang mengatur kemungkinan tindakan terhadap advokat yang bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan pengaturan profesi advokat, termasuk mekanisme penilaian dan penegakan etik. Dugaan pelanggaran etik harus diperiksa berdasarkan pernyataan konkret, konteks penyampaiannya, serta ketentuan dan kewenangan lembaga profesi yang berlaku.

Karena itu, perbedaan pendapat antara penegak hukum dan penasihat hukum perlu ditempatkan secara proporsional. Penyampaian kritik yang berbasis fakta dan argumentasi hukum tidak semestinya disamakan begitu saja dengan tindakan yang merendahkan pengadilan atau melanggar etik profesi.

Publik membutuhkan dokumen dan penjelasan yang berimbang

Klarifikasi Kejati Sulut menjadi bagian dari penjelasan institusi terhadap pernyataan yang berkembang di ruang publik. Namun, untuk menilai substansi perbedaan pandangan dalam perkara CIK secara menyeluruh, informasi mengenai pernyataan penasihat hukum yang ditanggapi Kejati, putusan praperadilan, serta dokumen yang menjadi pokok perdebatan tetap dibutuhkan.

Kejati meminta media menyampaikan informasi secara berimbang dan memverifikasi konteks. Prinsip yang sama penting diterapkan pada seluruh pihak: pernyataan institusi perlu diberitakan secara akurat, sementara argumentasi penasihat hukum juga perlu dipahami dalam konteks dan dasar yang disampaikannya.

Pada akhirnya, proses peradilan bukan sekadar pertarungan pernyataan di ruang publik. Keabsahan tindakan hukum harus dinilai melalui mekanisme yang berlaku, sedangkan dakwaan dan alat bukti harus diuji dalam persidangan. Putusan pengadilanlah yang menjadi rujukan sesuai ruang lingkup perkara yang diperiksa.

Sumber: Siaran Pers Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Manado, 23 Oktober 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button