Mengendap di Kejari Manado: LHP BPK Rp 1,5 M Tak Ditindaklanjuti, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum
Laporan dugaan penyimpangan dana bantuan hukum PDAM Wanua Wenang disebut sudah diserahkan sejak awal 2026, namun belum menunjukkan progres penanganan

MANADO — Penanganan dugaan penyimpangan dana bantuan hukum senilai Rp 1,5 miliar di lingkungan Perumda PDAM Wanua Wenang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di Kejaksaan Negeri Manado.
Padahal, laporan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 31 Desember 2025, yang memuat sejumlah indikasi penyimpangan penggunaan anggaran, termasuk potensi konflik kepentingan dan kewajiban pengembalian dana.
Namun hingga hampir satu tahun berjalan sejak laporan disampaikan, tidak terlihat adanya peningkatan status penanganan perkara.
Laporan Sudah Masuk, Namun Tidak Bergerak
Pelapor Freddy B.J. Legi menyatakan bahwa dokumen LHP BPK telah diserahkan sejak 2 Februari 2026 kepada pihak kejaksaan. Ia juga mengaku sempat menerima informasi awal bahwa proses pemanggilan pihak terkait akan dilakukan.
Namun hingga saat ini, ia menegaskan belum ada tindak lanjut konkret.
“Belum ada perkembangan. Bahkan surat perintah penyelidikan saja belum diterbitkan,” ungkapnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat LHP BPK umumnya menjadi salah satu dasar awal yang kuat dalam membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Stagnasi Penanganan dan Alasan Teknis yang Dipertanyakan
Dari informasi yang beredar, keterlambatan penanganan disebut berkaitan dengan keterbatasan sumber daya penyidik.
Namun dalam praktik penegakan hukum, kekurangan personel bukan alasan final, mengingat sistem kejaksaan memiliki mekanisme penugasan dan supervisi berjenjang hingga tingkat pusat.
Karena itu, stagnasi penanganan perkara ini mulai dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Sorotan Konflik Peran dalam Penanganan Perkara
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah relasi hukum antara PDAM Wanua Wenang dan Kejari Manado, di mana kejaksaan juga menjalankan fungsi pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang berada dalam lingkup kerja sama tersebut.
Situasi ini menimbulkan sorotan terkait potensi konflik peran, ketika institusi yang memberikan pendampingan hukum juga berada dalam lingkungan yang berkaitan dengan objek dugaan penyimpangan.
Indikasi Temuan BPK
Berdasarkan LHP BPK, sejumlah poin yang menjadi sorotan antara lain:
- Dugaan penunjukan langsung pihak tertentu berinisial AK
- Indikasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kerja sama
- Ketidaksesuaian kewajiban pajak PPh 21
- Rekomendasi pengembalian dana dalam jumlah signifikan
Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih berada pada level indikasi administratif audit, yang memerlukan tindak lanjut aparat penegak hukum untuk pembuktian lebih lanjut.
Pertanyaan Publik Soal Keseriusan Penanganan
Lambannya perkembangan kasus ini memunculkan pertanyaan dari publik mengenai efektivitas penanganan laporan berbasis audit negara.
Apalagi, hingga saat ini belum terlihat adanya penetapan status penyelidikan secara terbuka.
Dalam konteks penegakan hukum, kondisi seperti ini kerap menjadi perhatian ketika laporan berbasis audit negara tidak segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang panjang.
Sorotan ke Kejaksaan Agung
Sejumlah kalangan menilai perlu adanya atensi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini di daerah.
Langkah supervisi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap laporan berbasis temuan audit negara mendapatkan kepastian hukum yang jelas, baik dilanjutkan maupun dihentikan dengan alasan hukum yang terukur.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan hukum ini kini tidak hanya menjadi soal angka Rp 1,5 miliar, tetapi juga soal transparansi dan kecepatan respons aparat penegak hukum terhadap laporan berbasis audit negara.
Ketika laporan sudah disampaikan dan waktu telah berjalan panjang tanpa kejelasan, maka yang menjadi sorotan bukan hanya substansi kasus, tetapi juga mekanisme penanganannya.
Publik kini menunggu satu hal: kepastian, bukan sekadar proses.



