Dugaan Korupsi Komoditi Emas, 9 Saksi Diperiksa

JAKARTA, FORUMADIL.COM – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa 9 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditi emas.
Kesembilan saksi yakni, SJ selaku pihak swasta, LDT alias (SL) selaku pihak swasta, CE selaku pihak swasta, EEL selaku pihak swasta, MGA selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, LB selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, AADY selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, AH selaku pihak swasta dan AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Dalam keterangan resminya, Dr. Ketut Sumedana mengatakan Kesembilan saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Pihak penyidik Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Senin 29/5/2023 kemarin.
Sebagai informasi beberapa tempat yang sudah dilakukan penggeledahan yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan serta Keterlibatan dan keterkaitan antara PT. UBS dan PT. IGS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.(Joe)



