Dugaan Penyimpangan Anggaran Bantuan Hukum di PDAM Manado Menguat, Nilai Tembus Rp1,5 Miliar
Pelapor Soroti Prosedur Pengadaan hingga Perjanjian yang Diduga Dibuat Belakangan

MANADO — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jasa bantuan hukum di Perumda Air Minum Wanua Wenang Manado kembali mencuat. Nilai anggaran yang disorot mencapai Rp1.524.424.300 dalam rentang 2023 hingga triwulan III 2025.
Pelapor, Freddy B.J. Legi, mengungkapkan sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari proses penunjukan hingga mekanisme perjanjian kerja sama yang dinilai tidak lazim dalam praktik pengadaan barang dan jasa.
“Jasa bantuan hukum itu masuk dalam kategori pengadaan. Seharusnya tunduk pada aturan yang jelas, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017,” kata Legi saat diwawancarai, Sabtu (02/05/2026).
Penunjukan Tanpa Prosedur, Diduga Langgar Aturan
Legi menjelaskan, Pasal 93 ayat (2) PP 54/2017 mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMD harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Namun dalam praktiknya, ia menduga penunjukan penasihat hukum berinisial AK sejak 2023 tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Menurut dia, penunjukan dilakukan langsung oleh oknum manajer legal dan disetujui direktur utama tanpa proses survei harga pasar maupun seleksi penyedia jasa.
“Ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bahkan dari temuan audit BPK, muncul indikasi dualisme kewenangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pembayaran ganda atau double salary.
Perjanjian Diduga Dibuat Setelah Kegiatan Berjalan
Kejanggalan lain yang disorot adalah waktu penandatanganan perjanjian kerja sama. Legi menilai, dokumen perjanjian justru dibuat setelah kegiatan berjalan, bahkan mendekati akhir tahun anggaran.
“Secara logika dan praktik umum, kontrak itu dibuat sebelum pekerjaan dimulai. Kalau dibuat belakangan, patut diduga ada upaya menyesuaikan dengan anggaran yang sudah terpakai,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut mengarah pada dugaan adanya unsur mens rea atau niat yang disengaja.
Temuan Pajak dan Pengakuan Internal
Dalam dokumen audit yang dikutipnya, Legi juga menyoroti tidak adanya bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21) oleh pihak penerima jasa bantuan hukum.
“Ini memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi, bahkan bisa berimplikasi hukum,” ucapnya.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya klarifikasi dari pihak internal PDAM yang menyebut bahwa nilai perjanjian disusun untuk menyesuaikan realisasi beban bantuan hukum yang telah terjadi.
“Artinya, angka di kontrak bukan dasar pelaksanaan, tapi justru mengikuti realisasi. Ini terbalik,” kata Legi.
Selisih Anggaran dan Dokumen Tidak Konsisten
Data audit menunjukkan fluktuasi anggaran yang signifikan:
- 2023: Rp650.000.000 (Perjanjian No. 01/PERJ/PDAM-MDO/2022)
- 2024: Rp550.000.000 (Perjanjian No. 01/PERJ/PDAM-MDO/2023)
- 2025 (Triwulan III): Rp365.724.300 (tanpa perjanjian)
Legi menilai ketidakkonsistenan ini sebagai indikasi lemahnya perencanaan dan pengendalian anggaran.
“Bahkan sampai pemeriksaan berlangsung, dokumen perjanjian tahun 2025 belum bisa ditunjukkan,” ujarnya.
Rangkap Jabatan dan Dugaan Cacat Hukum
Sorotan lain tertuju pada posisi oknum AK yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) sejak 2022 hingga 26 Mei 2025.
Sehari setelah mengundurkan diri, AK kemudian dikontrak sebagai penasihat hukum perusahaan dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu, bergaji Rp17 juta per bulan.
Legi menilai, penempatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata kelola BUMD.
“Jabatan SPI itu strategis dan independen. Kalau kemudian beralih menjadi pihak yang dikontrak, ini menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
Desakan Penegakan Hukum
Legi menduga pengunduran diri AK berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum. Ia pun mendesak agar seluruh proses penggunaan anggaran jasa bantuan hukum di PDAM Manado diaudit secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ada indikasi kuat penyimpangan yang harus diuji secara hukum,” ujarnya.



