Rotasi Pejabat di Kejati Sulut, Kajati Tekankan Penegakan Hukum Humanis
Pergantian Wakajati hingga Kajari jadi momentum penguatan kinerja dan integritas penegakan hukum

MANADO — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejati Sulut, Kamis, 23 April 2026. Prosesi berlangsung di Aula Sam Ratulangi, Manado.
Dalam pelantikan tersebut, Feri Tas resmi menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, menggantikan Eko Adhyaksono yang dipindahtugaskan ke Sumatera Utara dengan posisi serupa.
Selain posisi Wakajati, sejumlah jabatan eselon III juga mengalami pergantian. Reinhard Tololiu dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Umum, sementara Titin Herawati Utara menjabat Asisten Pengawasan. Adapun posisi Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah turut berganti, masing-masing diisi oleh Adi Imanuel Palebangan, Tasjrifin Muljana Abdul, dan Erwin Widihantono.
Dalam sambutannya, Pattipeilohy menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari strategi organisasi untuk menjaga dinamika dan meningkatkan kinerja institusi. “Ini adalah upaya penyegaran sumber daya manusia agar organisasi tetap bergerak dinamis dan responsif terhadap tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata represif. Menurut dia, aparat kejaksaan dituntut mengedepankan nilai kemanusiaan serta mempertimbangkan kearifan lokal dalam setiap penanganan perkara.
Selain itu, Pattipeilohy mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjaga integritas dan menjauhi gaya hidup berlebihan. “Hindari gaya hidup hedonis. Terapkan pola hidup sederhana sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat,” katanya.
Acara pelantikan dihadiri oleh jajaran pejabat internal Kejati Sulut, termasuk para asisten, koordinator, kepala kejaksaan negeri, serta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini wilayah Sulawesi Utara.
Rotasi ini menjadi bagian dari konsolidasi internal Kejaksaan dalam memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.



