Kapolda Sulut: Tindakan terhadap Wartawan Tidak Dibenarkan, Kasus Tetap Diproses
Polda Sulut memastikan dugaan insiden terhadap jurnalis diproses sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku

MANADO — Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Harrie Langie, menegaskan bahwa tindakan mendorong kamera wartawan hingga jatuh merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Sulut dalam video yang beredar luas di media sosial usai aksi damai ratusan jurnalis di Mapolda Sulut, Senin (11/5/2026).
Dalam pernyataannya, Kapolda menekankan bahwa dugaan insiden terhadap wartawan tetap akan diproses sesuai aturan hukum dan mekanisme internal kepolisian.
Penanganan Disebut Dilakukan Secara Profesional
Kapolda Sulut juga menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Secara umum, pesan yang disampaikan dalam video tersebut menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak menoleransi tindakan yang dianggap menghambat kerja jurnalistik.
Nada pernyataan Kapolda dinilai cenderung meredam polemik publik sekaligus memberikan kepastian bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka.
Dugaan Insiden Saat Peliputan
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan di lingkungan Mapolda Sulut beberapa waktu lalu.
Dalam informasi yang beredar, kamera milik wartawan disebut terdorong hingga jatuh ketika proses peliputan berlangsung.
Peristiwa itu kemudian memicu solidaritas dari berbagai jurnalis dan organisasi pers di Sulawesi Utara yang meminta kasus tersebut diproses secara transparan.
Kebebasan Pers Dilindungi Undang-Undang
Kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insan pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Meski demikian, proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Publik Menanti Perkembangan Kasus
Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses penyelidikan kasus tersebut.
Berbagai pihak berharap penanganan perkara dapat berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.



