BERITA TERBARUNASIONAL

Kasus BAKTI Kemenkominfo, 3 Saksi Diperiksa Kejagung

JAKARTA, FORUMADIL – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Rabu (21/06/2023). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menjelaskan ketiga orang saksi yang diperiksa pada hari ini Rabu(21/06/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu berinisial atas nama D, S, W.

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 sebanyak 3 orang saksi yaitu diantaranya saksi berinisial D yang merupakan Manager Accounting pada PT Basis Utama Prima, kemudian saksi berinisial S yang merupakan Direktur pada PT Indo Electric Instruments, dan yang terakhir saksi berinisial W yang merupakan Direktur pada PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.”ujar Dr. Ketut Sumedana. 

Ditambahkan Kapuspenkum ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan TPPU dan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama WP dan YM dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara,”ujar Kapuspenkum.

Perlu diketahui, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Keenam tersangka itu berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button