BERITA TERBARUNASIONAL

OTT KPK di ATR/BPN: Rp106,3 Miliar Disita, Delapan Tersangka, Penyidikan Mulai Menyasar Lingkaran Lebih Luas

Penggeledahan kantor ATR/BPN pada 17 September menjadi babak baru perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menyebut praktik layanan pertanahan diduga melibatkan banyak pihak swasta.

JAKARTA — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru.

Setelah mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta pada 14 September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita uang serta barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Tiga hari setelah operasi itu, penyidik KPK kembali bergerak. Pada Kamis, 17 September 2026, sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN digeledah untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berawal dari pengurusan HGB Summarecon

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi di wilayah Jabodetabek.

KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Delapan tersangka tersebut adalah:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk;
  4. Arif Sugiyanto, pihak swasta dan mantan Bupati Kebumen;
  5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta;
  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara PT Summarecon Agung Tbk;
  7. Erwin, pihak swasta;
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK dalam proses penyidikan. Hingga penetapan delapan tersangka pada 15 September, Nusron Wahid sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Uang Rp106,3 miliar dan sejumlah mata uang

Besarnya barang bukti menjadi salah satu bagian yang menonjol dalam OTT tersebut.

KPK menyatakan menyita uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar, termasuk uang rupiah dan mata uang asing.

Sebagian besar ditemukan dari sejumlah lokasi. Dari rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan sekitar Rp31,86 miliar, ditambah US$2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi dan 981 ringgit Malaysia.

Penyidik juga menyita sekitar Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sekitar Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

KPK menyebut nilai barang bukti tersebut sebagai salah satu jumlah terbesar yang diperoleh dari kegiatan tangkap tangan yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.

Namun, keberadaan uang tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh aliran dan peruntukannya. Hubungan antara uang, pemberi, penerima, serta kepentingan yang melatarbelakanginya masih menjadi bagian dari pembuktian penyidik.

KPK menduga persoalan tidak berhenti pada satu pengembang

Perkembangan lain yang membuat perkara ini menarik perhatian adalah pernyataan KPK mengenai keterlibatan pihak swasta yang lebih luas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga praktik yang berkaitan dengan layanan pertanahan tidak hanya melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

Menurut KPK, pihak swasta yang sedang didalami tidak hanya berasal dari kalangan pengembang properti, tetapi juga individu.

Artinya, penyidikan saat ini tidak semata-mata berhenti pada satu proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya hubungan dengan pihak-pihak lain dalam layanan pertanahan.

Tetapi sejauh perkembangan resmi perkara hingga 17 September, belum seluruh dugaan tersebut berubah menjadi perkara pidana baru atau tersangka baru.

Penggeledahan kantor ATR/BPN

Langkah KPK pada Kamis, 17 September, memberikan indikasi bahwa penyidikan mulai memasuki tahap pengumpulan bukti yang lebih luas.

Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen PPTR Lampri.

KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pengurusan HGB serta dugaan penerimaan lainnya dalam layanan administrasi pertanahan.

Bagi penyidikan, penggeledahan tersebut penting karena dapat membuka dokumen, komunikasi elektronik, ataupun bukti lain yang berkaitan dengan proses pengurusan tanah dan HGB.

Dari prosedur pertanahan ke dugaan jaringan

Perkara ini menjadi penting bukan semata karena nilai uang yang ditemukan.

KPK menyebut adanya dugaan keterlibatan banyak entitas swasta dalam praktik layanan pertanahan. Di sisi lain, empat tersangka dari unsur swasta disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Kombinasi tersebut membuat ruang penyidikan menjadi lebih luas: dari dugaan suap dalam pengurusan HGB menuju penelusuran mengenai bagaimana layanan pertanahan dijalankan, siapa saja yang menjadi penghubung, serta apakah terdapat pola hubungan tertentu antara pejabat dan pihak swasta.

Namun, seluruh kemungkinan tersebut masih berada dalam wilayah penyidikan.

Tidak tepat apabila setiap pihak yang pernah berhubungan dengan pejabat atau proses pertanahan langsung dianggap terlibat tindak pidana. Penentuan peran dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada alat bukti dan proses hukum.

Nusron Wahid belum menjadi tersangka

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut muncul dalam pemberitaan karena KPK menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaannya.

Namun posisi hukum Nusron perlu dibedakan dari posisi delapan tersangka.

Sampai penetapan tersangka pada 15 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan hubungan para tersangka dengan pihak-pihak lain.

Dengan demikian, penyebutan nama Menteri ATR/BPN dalam konteks perkara harus ditempatkan secara proporsional: sebagai pihak yang disebut dalam keterangan KPK mengenai hubungan dengan sejumlah tersangka, bukan sebagai tersangka dalam perkara yang diumumkan KPK.

Babak berikutnya menunggu hasil penyidikan

OTT pada 14 September kini telah berkembang menjadi penyidikan dengan delapan tersangka, penyitaan uang sekitar Rp106,3 miliar, serta penggeledahan kantor Kementerian ATR/BPN.

Pertanyaan yang tersisa bukan hanya mengenai proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, tetapi juga mengenai apakah penyidikan KPK akan menemukan pola atau perkara lain dalam layanan pertanahan.

KPK sendiri menyatakan dugaan keterlibatan pihak swasta yang lebih luas masih didalami.

Karena itu, penggeledahan 17 September dapat menjadi salah satu titik penting untuk melihat ke mana arah perkara ini berikutnya.

Apakah penyidikan berhenti pada perkara HGB Summarecon, atau justru membuka perkara lain dalam layanan pertanahan?

Jawabannya masih menunggu alat bukti dan perkembangan resmi KPK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button