BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang kepada 7 Personel Penabrak Ojol

FORUMADIL, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran ke dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Dua personel, masing-masing Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis.

Sementara itu, lima personel lainnya dikenakan sanksi pelanggaran sedang lantaran berstatus penumpang kendaraan taktis tersebut.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara sidang untuk pelanggaran sedang digelar pada Kamis, 4 September 2025,” ujar Brigjen Agus Wijayanto.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button