AGAMABERITA TERBARU

PERNIKAHAN KRISTEN

Antara Dinamika Global dan Keteguhan Doktrin Iman

Penulis: Pdm. Reza Nasaretza Mailangkay

FORUMADIL, Manado – Hingga awal 2026, lanskap hukum dunia terkait pernikahan sesama jenis menunjukkan fragmentasi yang tajam. Beberapa negara seperti Thailand, Estonia, dan Yunani telah melegalkan pernikahan sesama jenis dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Di sisi lain, Indonesia tetap menolak pengakuan hukum terhadap praktik tersebut.

Namun, gereja tidak mendasarkan doktrinnya pada dinamika legislasi negara, melainkan pada wahyu ilahi dalam Kitab Suci. Oleh sebab itu, kajian ini menempatkan pernikahan bukan dalam kerangka sosiologis atau politis, melainkan dalam perspektif teologi biblika dan sistematika.

Pandangan Iman dan Landasan Alkitabiah

A. Situasi Global Pernikahan Sesama Jenis (Per Februari 2026)

Berdasarkan data hingga awal 2026, tidak ada tren global untuk menghentikan atau melarang seluruh pernikahan sesama jenis di dunia. Situasi hukum internasional justru sangat terpecah: sebagian negara melegalkannya, sementara sebagian lain menolaknya secara tegas.

1. Negara yang Melegalkan

  • Thailand resmi melegalkan pernikahan sesama jenis pada 23 Januari 2025, menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan ketiga di Asia yang mengizinkannya.
  • Lebih dari 30 negara di dunia—termasuk berbagai negara di Eropa dan Amerika—telah melegalkan atau mengakui pernikahan sesama jenis.
  • Estonia (2024) dan Yunani (2024) termasuk negara yang baru melegalkan pernikahan sesama jenis.
  • Di Asia, Taiwan dan Nepal juga telah memberikan pengakuan hukum.

2. Negara yang Melarang

  • Di Indonesia, pernikahan sesama jenis tidak diakui secara hukum negara maupun dalam ajaran agama (Islam dan Katolik).
  • Beberapa kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi secara siri diperintahkan untuk dibatalkan.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis tidak dapat dilegalkan karena bertentangan dengan konstitusi.

Beberapa kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi secara siri diperintahkan untuk dibatalkan.

B. Hakikat Pernikahan dalam Iman Kristen

I. Definisi Teologis Pernikahan Kristen

Dalam iman Kristen, pernikahan adalah perjanjian suci (kovenan) sekali seumur hidup antara satu laki-laki dan satu perempuan yang dipersatukan oleh Tuhan.

Pernikahan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan gambaran hubungan antara Kristus dan Gereja, serta bertujuan memuliakan Allah.

Pernikahan merupakan lembaga pertama dan tertua di muka bumi, didirikan sejak awal penciptaan dan ditetapkan langsung oleh Allah. Karena itu, pernikahan dipandang sebagai lembaga yang kudus dan suci.

Dasar Alkitabiah

Kejadian 2:18, 21–24

Allah melihat bahwa tidak baik manusia seorang diri. Ia menjadikan perempuan dari rusuk laki-laki dan mempersatukan keduanya.

Ayat 24 menegaskan:

“Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.”

Istilah Ibrani:

  • Basar Echad (בָּשָׂר אֶחָד): berarti “satu daging”, menunjuk pada penyatuan fisik dan spiritual dalam pernikahan.

Yesus juga menegaskan kembali prinsip ini dalam Markus 10:8:

“Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

Kesimpulan Dasar Pernikahan Kristen

  1. Pernikahan Kristen adalah kudus.
  2. Pernikahan Kristen bersifat monogami (tidak mengenal poligami).
  3. Pernikahan Kristen bersifat seumur hidup dan tidak mengenal perceraian; hanya maut yang memisahkan.

C. Alur Penciptaan Pernikahan

Allah sendiri yang berinisiatif memberikan pasangan bagi Adam.
Hawa diciptakan sebagai penolong yang sepadan, lalu dipersatukan oleh Allah dengan Adam.

Pernikahan bukan hasil budaya manusia, tetapi rancangan ilahi sejak awal penciptaan.

D. Pasangan yang Tidak Dapat Masuk dalam Pernikahan Menurut Iman Kristen

1. Pasangan yang Belum Dewasa

Alkitab menekankan pentingnya kedewasaan fisik, emosional, dan spiritual sebelum memasuki pernikahan.

2. Penyimpangan Seksual

Roma 1:26–27 sering dijadikan rujukan dalam tradisi Kristen untuk menolak praktik hubungan sesama jenis.

Selain itu, praktik hubungan seksual dengan hewan (bestialitas) juga dilarang dalam Alkitab.

3. Pasangan Beda Iman

2 Korintus 6:14–15:

“Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya…”

Contoh Alkitab:
Raja Salomo jatuh ke dalam penyembahan berhala karena menikahi perempuan dari bangsa asing (1 Raja-raja 11:1–11).

4. Pernikahan Sedarah (Inses)

Larangan tegas terdapat dalam Imamat 18:6–18.

Dilarang menikah dengan:

  • Ibu
  • Saudara kandung
  • Cucu
  • Bibi
  • Paman
  • Menantu
  • Ipar dalam kondisi tertentu

Alasan larangan:

  • Menjaga kekudusan keluarga
  • Menjaga tatanan moral
  • Melindungi keutuhan struktur keluarga

Mengapa Ada Kasus Awal (Adam–Hawa)?

Pada generasi awal manusia, pernikahan antar-saudara terjadi karena belum ada hukum larangan dan kebutuhan untuk kelangsungan umat manusia. Larangan resmi baru muncul dalam hukum Musa.

5. Menikah dengan Orang yang Bercerai (Masih Hidup)

Lukas 16:18:

“Setiap orang yang menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah…”

Maleakhi 2:15–16:

“Sebab Aku membenci perceraian, firman Tuhan…”

E. Peran Hamba Tuhan

Karena Allah membenci perceraian dan menghendaki kesetiaan, maka hamba Tuhan harus berhati-hati dalam memberkati pernikahan. Pernikahan Kristen bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen rohani yang serius di hadapan Allah.

F. Janji Pernikahan Kristen (Umum)

“Di hadapan Tuhan dan para saksi ini, aku, [Nama], mengambil engkau, [Nama], untuk menjadi [suami/istri] sahku. Aku berjanji untuk mencintai, menghormati, dan menyayangimu, setia dalam keadaan sakit maupun sehat, kaya maupun miskin, suka maupun duka, serta menjaga diriku hanya untukmu sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum suci Tuhan.”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button