6 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

JAKARTA, FORUM ADIL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2020-2022, Selasa (23/05/2023).
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut diantaranya GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika dan AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas- berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika,” jelas Kapuspenkum.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Keenam orang tersangka tersebut berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.(Joe)



