BERITA TERBARUNASIONAL

Manajer Treasury Waskita Diperiksa Terkait Korupsi Penggunaan Fasilitas Pembiayaan

JAKARTA, FORUMADIL.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Dalam siaran Pers nomor: PR – 638/014/K.3/Kph.3/06/2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk penyidikan. 

Lanjutnya, saksi berinisial IF selaku Manajer Treasury PT Waskita Karya (persero) Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” Ujar Kapuspenkum. 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bambang Rinto mantan Direktur Operasi II Waskita Karya. Tiga lainnya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018-Juni 2020; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button