BERITA TERBARUNASIONAL

Berkas Tersangka JGP, Masuk Tahap II

MANADO, FORUMADIL.COM – Berkas perkara tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, memasuki babak baru yaitu telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). 

Hal ini dikatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (09/06/2023) bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tim Penyidik menjelaskan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka JGP  karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara. 

Tersangka JGP disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukannya serah terima tanggung jawab dan barang bukti ini, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”kata Tim Penyidik.

Dan selanjutnya, kata tim penyidik, untuk kepentingan dalam tahap penuntutan terkait dengan perkara tersebut tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari yang terhitung sejak tanggal 09 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.

Pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022 yang dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

Perlu diketahui, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.(Joe) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button