BERITA TERBARUNASIONAL

Polres Tanjung Priok Amankan Pengusaha Pengedar Ribuan Obat Keras

FORUMADIL, Jakarta – Tanjung Priok. Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pengusaha pengedar ribuan butir obat keras jenis trihexyphenidyl, tramadol dan hexymer tanpa izin berinisial BH (42) di Jakarta Utara. Hal ini dikatakan Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita  Natallia Rungkat, S.H., S.I.K. saat memberikan keterangan, Selasa (13/6/23).

Dalam keterangannya, Kompol Yunita Rungkat menjelaskan jika oknum pengusaha menjual dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan tanpa dilengkapi izin yang sah. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ribuan butir obat keras dari wilayah hukum Polsek Kawasan Kalibaru ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (9/5/23) menggunakan jasa pengiriman setempat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan BH sedang menjemput paket kardus berisi obat keras trihexyphenidyl sebanyak 4.200 butir,” ungkap Kompol Yunita.

Selain itu, ditemukan juga 3.400 butir tramadol dan 8.600 butir hexymer yang dikemas ke dalam 35 kardus paket yang dibawa ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut.

“Saat diperiksa, tersangka mengakui pesanan obat tersebut akan diedarkan atau dijual kepada masyarakat. Karena tidak memiliki izin edar yang berlaku, tersangka BH dibawa ke Markas Polsek Kawasan Kalibaru untuk kepentingan penyidikan” tegas Kompol Yunita.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku juga dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar sebanyak Rp1,5 Miliar.(Joe) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button