Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Coblos Caleg

FORUMADIL, Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau pemilih dapat memilih langsung Calon Legislatif (caleg) yang diinginkan, untuk Pemilu 2024.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
MK menilai, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Pada putusan Mahkamah Konstitusi ini, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal di UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang pemohon yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024, diantaranya ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Permohonan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal di UU Pemilu terkait sistem proporsional tertutup tersebut mendapat penolakan dari sejumlah fraksi di DPR.
Kedelapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Sementara hanya fraksi PDI Perjuangan yang mendukung pemohon serta menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup untuk pemilu 2024.
Sebagai informasi, sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif. Kelebihannya dari sistem ini pemilih lebih menentukan siapa yang terpilih atau pemilih memilih langsung dengan calon legilatif (caleg) yang diinginkan.
Sementara dalam sistem tertutup aspirasi elite partai yang menentukan atau sistem proporsional tertutup secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
Perlu diketahui, pemilihan sistem proporsional tertutup ini sudah berlaku sejak masa orde baru dari tahun 1971 sampai 1997 yang mana jumlah partai dibatasi hanya tiga partai, jadi daftar caleg tidak ada di surat suara hanya di umumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), nantinya yang terpilih berdasarkan nomor urut sehingga nomor urut ditentukan oleh mekanisme internal partai.(Joe)



