BERITA TERBARUSULUT

Dirlantas Polda Sulut Himbau Agar Sepeda Listrik Tidak Dipergunakan di Jalan Raya

FORUMADIL, Manado – Ramainya Sepeda Listrik di jalan raya atau jalan umum di Sulawesi Utara yang melibatkan anak-anak sebagai pengendara mulai meresahkan pengendara mobil dan motor.

Kehadiran sepeda listrik diyakini menambah angka kecelakaan karena selain tidak memiliki surat surat juga bukan diperuntukkan untuk anak-anak. 

Sikapi hal ini, Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Rachmad Iswan Sanusi melalui Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Sulut Komisaris Polisi (Kompol) Andi Sukristianto menghimbau dengan tegas kepada segenap orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum. 

“Himbauan kepada orang tua agar tidak mengijinkan anak-anak memakai sepeda listrik karena sepeda listrik kecepatan maksimumnya hanya 20 km per jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” ujar Kompol Andi, Kamis (20/08/2023). 

Lebih jelas Kompol Andi katakan, sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan “tertentu” karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam sehingga sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan orang dewasa.

“Sekali lagi dihimbau agar anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya untuk keamanan dan keselamatan bersama,” tutup Kompol Andi.(Malik) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button