Diduga Langgar Aturan, LSM Bakal Lapor PT MSM ke Kementerian ESDM dan Kejagung

FORUMADIL, Manado-Aktivitas pertambangan PT Meares Suputan Meaning (MSM), saat ini telah menjadi sorotan dan bahan perbincangan disejumlah kalangan masyarakat. Pasalnya, aktivitas tambang PT MSM diduga melanggar regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.
Ketua PAMI Sulut, Jonathan Moggonta menyebutkan bahwa salah satunya lokasi pertambangan yakni di Toka Tindung, meski area ini diduga telah melebihi kuota (batas maksimum area tambang), tetapi PT MSM tetap saja melakukan aktivitas tambang.
“Buktinya pada tanggal 1-2 Oktober 2024, PT MSM melakukan aktivitas eksploitasi dengan kegiatan peledakan di lokasi tersebut,” kata Jonathan.

Masih berkaitan, pada tanggal 18 dan 19 September lalu, lanjut Jonathan, di lokasi tambang Toka tersebut, beredar informasi, dugaan sengaja ditutup alias supaya tidak terlihat adanya aktivitas, karena pada waktu itu ada kunjungan dari Kementerian ESDM.
“Terkait masalah ini kami minta kepada Kementerian ESDM untuk menyikapi secara serius akan hal tersebut,” ujar Moggonta.
“Bahkan kami (PAMI), bakal melaporkan secara resmi masalah ini ke Kejaksaan Agung dan juga ke Kementerian ESDM,” sambungnya.
Sementara itu, Presiden Direktur David Sompi melalui Sustainability & Dept. Eksternal Relation, Yustinus Hari Setiawan ketika dikonfirmasi menyebut bahwa terkait operasional pertambangan pada prinsipnya mengikuti aturan.
“Operasi yang kami lakukan di project toka tindung mengikuti aturan yang berlaku dan kami senantiasa berkoordinasi dengan ESDM sebagai regulator yang mengatur operasional penambangan kami,” sebut Setiawan.(Icad)



