Sri Mulyani Pangkas 90 Persen Anggaran Alat Tulis Kantor

FORUMADIL, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah tegas dengan memangkas anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) di kementerian dan lembaga hingga 90 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran negara. Sebelumnya, anggaran belanja ATK di kementerian dan lembaga tercatat mencapai Rp 44,4 triliun, jumlah yang dinilai terlalu besar dan perlu dikurangi.
Langkah ini juga sejalan dengan digitalisasi administrasi pemerintahan yang terus berkembang, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik dan alat tulis konvensional.
Berikut adalah rincian 16 kategori pemangkasan anggaran berdasarkan Surat S-37/MK.02/2025:
1. Alat Tulis Kantor (ATK) – mengalami efisiensi sebesar 90,0%, yang berarti pengurangan signifikan dalam pembelian ATK untuk instansi pendidikan.
2. Kegiatan Seremonial – dipangkas 56,9%, mengurangi biaya untuk acara-acara formal yang tidak mendesak.
3. Rapat, Seminar, dan Sejenisnya – efisiensi 45,0%, mendorong lebih banyak pertemuan daring untuk menghemat anggaran.
4. Kajian dan Analisis – mengalami pengurangan 51,5%, yang dapat mempengaruhi riset dan studi kebijakan pendidikan.
5. Diklat dan Bimtek – dipotong 29,0%, berisiko mengurangi kesempatan pelatihan bagi tenaga pendidik.
6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi – efisiensi 40,0%, berdampak pada pengurangan honor bagi tenaga ahli dan profesional.
7. Percetakan dan Souvenir – pemangkasan besar 75,9%, mendorong peralihan ke materi digital dibandingkan cetak.
8. Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan – dipotong 73,3%, mengurangi ketergantungan pada fasilitas sewaan.
9. Lisensi Aplikasi – efisiensi 21,6%, yang dapat berdampak pada layanan digital yang memerlukan lisensi tertentu.
10. Jasa Konsultan – mengalami pemangkasan 45,7%, berpotensi mengurangi keterlibatan konsultan eksternal dalam perumusan kebijakan.
11. Bantuan Pemerintah – efisiensi hanya 16,7%, menunjukkan bahwa dana bantuan tetap diprioritaskan.
12. Pemeliharaan dan Perawatan – pemangkasan 10,2%, yang relatif kecil dibanding kategori lain, tetapi tetap berpotensi mempengaruhi kualitas fasilitas.
13. Perjalanan Dinas – dipangkas 53,9%, mengurangi anggaran perjalanan bagi pegawai pendidikan.
14. Peralatan dan Mesin – efisiensi 28,0%, yang dapat berdampak pada pengadaan alat baru di sektor pendidikan.
15. Infrastruktur – mengalami pengurangan 34,3%, bisa berdampak pada pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan.
16. Belanja Lainnya – dipotong 59,1%, mencakup berbagai pengeluaran yang tidak termasuk dalam kategori utama.
Pemangkasan ini diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran, tetapi juga perlu diwaspadai agar tidak berdampak negatif pada kualitas pendidikan.
Kebijakan ini mendapat sorotan publik, mengingat angka belanja ATK yang begitu besar di tengah upaya pemerintah untuk melakukan penghematan. Dengan pemangkasan ini, diharapkan anggaran negara dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih prioritas.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
(Joe)



