J.P.K.P: Penerapan Restorative Justice Terhadap Kasus Kejahatan Seksual Bertentangan Dengan TPKS

FORUMAFIL, Manado– Seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Manado, TI (inisial), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual. Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/18/II/2023/Dit. Reskrimum tanggal 13 Februari 2023 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/V/2023/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2023.
TI diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf A, huruf B, dan huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketika dikonfirmasi, tersangka TI menyatakan bahwa dirinya tengah mengajukan upaya restorative justice.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW J.P.K.P Sulut menegaskan bahwa kasus ini menarik perhatian publik dan tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, mengingat kasus ini berada di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Lumempouw, pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memfasilitasi kasus kejahatan seksual dengan mekanisme restorative justice, sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, Brigjen Pol Desy Andriani.
Desy Andriani menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Untuk itu, Lumempouw mengimbau agar pihak kepolisian dan kejaksaan tidak gegabah dalam menerapkan restorative justice dalam kasus yang melibatkan oknum pegawai Dinas PU Kota Manado.(Joe)



