Masyarakat Menunggu Pemberian Sanksi Administratif Bagi Oknum PNS Pelaku Kejahatan Seksual di Kota Manado

FORUMADIL, Manado – Kasus pelaku kejahatan seksual oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai sorotan karena sampai saat ini oknum tersebut masih berkantor.
Menyikapi ini, peneliti J.P.K.P Sulut Hendra Lumempouw menilai, langkah pemberian sanksi administratif terhadap TI sangat diperlukan sebagai bentuk penegakan aturan dan transparansi dalam pemerintahan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS yang sedang berstatus tersangka tetap dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembebasan sementara dari tugas atau penonaktifan, guna menjaga integritas pelayanan publik serta menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kami berharap ada langkah tegas dari instansi terkait agar yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama proses hukum masih berlangsung,” ujar Lumempouw.
Terkait Restorasi Justice yang diupayakan pelaku menurut Lumempouw, pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memfasilitasi kasus kejahatan seksual ini dengan Restorasi Justice. Sebab sudah tidak sesuai pernyataan dari Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, Brigjen Pol Desy Andriani.
Desy Andriani menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024) tahun lalu.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang lebih mengutamakan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Namun, Desy menjelaskan bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami menyadari pasca undang-undang TPKS itu, kita merespons cepat dengan mengirimkan (petunjuk dan arah) Jukrah kepada Bapak Kapolri yang ditandatangani bapak Kabareskrim Polri, salah satu pasal mengatakan tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan,” ujar Brigjen Pol Desy.
Hingga saat ini, pihak Dinas PU Kota Manado belum memberikan pernyataan resmi terkait status dan langkah yang akan diambil terhadap TI.
Masyarakat berharap bahwa Pemerintah Kota Manado dapat mengambil tindakan yang tepat dan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Pemerintah Kota Manado melalui diharapkan segera mengambil keputusan terkait status TI guna memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, transparan, dan tidak mengganggu roda pemerintahan di lingkungan Dinas PU Kota Manado,” ujar Lumempouw.
Sebagai informasi, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Manado, TI (inisial), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual. Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/18/II/2023/Dit. Reskrimum tanggal 13 Februari 2023 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/V/2023/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2023.
TI diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf A, huruf B, dan huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketika dikonfirmasi, tersangka TI menyatakan bahwa dirinya tengah mengajukan upaya restorative justice.(Hen)



