BERITA TERBARUNASIONAL

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kerusuhan Mayday Di Semarang, Polisi Buru Aktor Intelektual Anarko

FORUMADIL, SEMARANG — Polrestabes Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa Hari Buruh Internasional atau Mayday, Kamis (1/5). Keenamnya diduga kuat bagian dari kelompok anarko yang memicu aksi anarkis di Jalan Pahlawan, Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menyatakan para tersangka dijerat Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP karena melawan petugas serta melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama.

“Semua tersangka telah memenuhi dua alat bukti sah. Mereka memiliki peran berbeda, dari merancang kerusuhan, merusak fasilitas umum, hingga menyerang petugas dengan batu dan kayu,” ujar Syahduddi dalam keterangan pers di Mapolrestabes, Sabtu (4/5).

Polisi juga menemukan grup WhatsApp berlabel “anarko” yang digunakan para pelaku untuk berkoordinasi. Penyelidikan kini diperluas guna mengungkap peran aktor intelektual di balik aksi rusuh tersebut.

“Kami akan terus memburu kelompok ini agar Kota Semarang tetap aman dan terbebas dari tindakan anarkis yang berujung kriminalitas,” tegas Syahduddi.

Diketahui, aksi Mayday semula berlangsung damai hingga kehadiran massa berpakaian serba hitam memicu kekacauan. Mereka membakar, merusak fasilitas umum, serta melukai tiga petugas keamanan.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button