BERITA TERBARUNASIONAL

Polri Sita Aset Rp530 Miliar dari TPPU Judi Online Bermodus Perusahaan Teknologi

FORUMADIL, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang (TPPU) hasil judi online yang melibatkan dua tersangka berinisial OHW dan H. Total aset yang disita mencapai lebih dari Rp530 miliar, termasuk ribuan rekening bank, obligasi, dan kendaraan mewah.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyebut kedua tersangka menjalankan bisnis fiktif dengan kedok perusahaan teknologi, yakni PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak perusahaannya PT TGC. Mereka memproses transaksi dari 12 situs judi online menggunakan sistem pembayaran digital.

“Dana dari deposit dan withdraw dikumpulkan, lalu dialihkan ke rekening nominee untuk mengaburkan jejak transaksi,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (07/05/2025).

Hasil penggeledahan dan penyidikan mengungkap penyitaan berupa 4.656 rekening di 22 bank senilai Rp250,5 miliar, obligasi Rp276,5 miliar, serta empat mobil, termasuk satu unit Mercedes Benz dan tiga mobil BYD.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wahyu mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur praktik judi online yang semakin marak. “Selain merugikan secara ekonomi, judi online juga berdampak buruk terhadap kesehatan mental,” tegasnya.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button