PENERTIBAN DI ALUNG BANUA RICUH: Kabid Satpol PP Manado Terluka Saat Dihadang Warga

FORUMADIL, MANADO – Suasana mencekam terjadi di Kelurahan Alung Banua, Kecamatan Bunaken Kepulauan, Kota Manado, saat aparat gabungan melakukan penertiban bangunan liar yang diklaim berdiri di atas kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken. Aksi tersebut berujung ricuh setelah warga melakukan penolakan dan perlawanan terhadap petugas.

Insiden tersebut menyebabkan Kabid Penertiban Satpol PP Kota Manado mengalami luka akibat serangan fisik yang dilakukan oleh warga yang menolak pembongkaran. Dalam foto yang beredar, tampak warga menghadang petugas dengan alat seadanya dan saling dorong pun tak terhindarkan.
Menurut sumber lapangan, bentrokan dipicu oleh ketegangan panjang seputar status kepemilikan lahan di Alung Banua. Warga yang telah bermukim sekian lama di kawasan tersebut menolak disebut sebagai penduduk ilegal. Mereka berpegang pada kwitansi pembelian tanah sejak tahun 1978, sementara pemerintah menyebut kawasan tersebut berada dalam zona konservasi yang tidak dapat dimiliki secara pribadi.

“Ini tanah kami, kami sudah tinggal di sini sebelum ada taman nasional. Kami tidak akan pergi begitu saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, pihak Pemkot Manado melalui Kasatpol PP menyampaikan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan hukum tata ruang dan konservasi, dan telah melalui proses koordinasi lintas instansi termasuk Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB) dan Kantor Pertanahan.
“Bangunan yang berdiri di wilayah zona konservasi adalah pelanggaran. Kami sudah beri surat peringatan sebelumnya. Tapi hari ini, terjadi penolakan agresif yang menyebabkan anggota kami terluka,” ujar perwakilan Satpol PP.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi di lokasi sudah dapat dikendalikan setelah pengamanan tambahan diturunkan dari Polresta Manado. Kabid Satpol PP yang terluka telah mendapatkan perawatan medis dan pihak kepolisian tengah mengidentifikasi pelaku penyerangan.
Latar Belakang Sengketa
– Wilayah Alung banua termasuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken berdasarkan SK Dirjen KSDAE No. 126/KSDAE/SET/KSA.0/4/2019.
– Tercatat sebanyak 11 keluarga telah tinggal di kawasan ini sejak 1970-an, namun status legalitas tanah mereka dipertanyakan karena tidak memiliki sertifikat resmi dan kawasan tersebut tidak dapat dimiliki secara privat.
– Terdapat pula klaim sertifikat tahun 1991 atas nama Nancy Hendriks, yang turut menuai kontroversi karena terbit di atas lahan konservasi.
Seruan Dialog dan Solusi
Beberapa kalangan masyarakat sipil dan tokoh lokal mendesak adanya pendekatan kemanusiaan dan dialog inklusif, agar tidak timbul konflik horizontal maupun ketegangan antara masyarakat dan aparat.
“Penegakan hukum harus tetap dilakukan, tapi hak masyarakat juga harus dihargai. Solusi seperti kemitraan konservasi perlu dibuka,” ujar peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara (Sulut) Hendra Lumempouw.
Kasus Alung Banua kini menjadi sorotan tidak hanya dari aspek hukum, tapi juga keadilan sosial dan perlindungan warga tradisional di tengah kawasan konservasi. Untuk diketahui, Alung Banua adalah salah satu kelurahan di kecamatan Bunaken Kepulauan, Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia.(Joe)



