BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Setelah Wilayah I Kini Wilayah III BPJN Sulut di Laporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung

FORUMADIL, Jakarta — Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada proyek Preservasi Jalan Nasional Wilayah III Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI.

Laporan dengan Nomor: 009/DPW-JPKP/SULUT/VII/2025 tersebut diterima oleh bagian administrasi Jampidsus, disertai dengan lampiran bukti berupa dokumen kontrak, dokumentasi visual lapangan, serta keterangan masyarakat.

Hendra Lumempouw, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan proyek-proyek jalan nasional yang dikerjakan secara berulang di lokasi yang sama di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud dan Sangihe selama periode 2017 hingga 2024.

“Ada pola yang sangat mencurigakan di ruas Esang-Rainis-Melonguane-Beo. Dikerjakan tiga kali oleh kontraktor yang sama pada 2017, 2018, dan 2020. Lalu diulang lagi dengan paket multiyears tahun 2022-2024 senilai Rp 204,95 miliar. Ini jelas tidak wajar, dan kami menduga ada praktik penggandaan anggaran,” ujarnya.

Lima Temuan Utama dalam Laporan J.P.K.P:

1. Penggandaan Proyek dan Manipulasi Lokasi Satu lokasi dikerjakan berulang tanpa justifikasi teknis, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 330 miliar, melibatkan PT Surya Mandiri Perdana.

2. Pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi. Hasil investigasi menunjukkan pengerjaan hanya berupa pelapisan aspal tanpa penggalian, yang berdampak pada kerusakan dini beberapa minggu setelah selesai.

3. Minim transparansi tidak ditemukan informasi publik terkait penyedia jasa maupun konsultan untuk proyek multiyears yang dibiayai negara.

4. Dugaan Persekongkolan Berjamaah. J.P.K.P menduga keterlibatan berbagai unsur dari penyedia jasa, konsultan, PPK, Satker, hingga Kepala BPJN Sulut dalam pengaturan proyek.

5. Kerugian Negara Diduga Capai Rp 400 Miliar Berdasarkan akumulasi nilai proyek dan hasil analisis lapangan, potensi kerugian negara diperkirakan sangat besar.

Dalam laporannya, JPKP Sulut meminta agar Kejaksaan Agung:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam; Audit forensik dokumen proyek; Menelusuri aktor-aktor internal di BPJN; Serta menindak tegas Kepala BPJN Sulut jika terbukti terlibat atau lalai.

Hendra menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mengawal dana pembangunan yang dibiayai oleh rakyat.

“Kami berharap Kejaksaan Agung bisa bergerak cepat demi mencegah kerugian negara yang lebih besar dan membongkar jaringan mafia proyek jalan di daerah,” tutup Hendra.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button